Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM), dan Bendahara pada satuan kerja pengelola APBN Tahun 2026 yang belum memiliki sertifikat sesuai penugasan maupun yang akan ditetapkan, akan dilaksanakan sertifikasi melalui Aplikasi Simaspaten sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Simak informasi selengkapnya dengan klik tautan di bawah ini:
s.kemenkeu.go.id/SertifikasiPPKPPSPMBendahara2026

