NAWA CITA
“Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan” adalah salah satu dari Sembilan Program Nawa Cita Pemerintah Pusat. Program tersebut tentunya dapat terlaksana dengan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Dana Desa, yaitu program penyaluran dana dari Pemerintah Pusat ke desa-desa yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Tentunya kemajuan satu desa dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat desa tersebut sangat dipengaruhi oleh bagaimana perangkat desa mengelola dan memanfaatkan Dana Desa dari Pemerintah Pusat secara baik dan benar.


