Bertempat di Ruang TLC KPPN Manado pada hari kamis tanggal 12 Maret 2020 diadakan Gugus Kendali Mutu berkaitan dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan khususnya Tupoksi yang berkaitan dengan KPPN Manado sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah. |
Gugus Kendali Mutu pada saat itu langsung disampaikan oleh Kepala KPPN Manado dengan dipimpin moderator oleh Bapak Hanny Cristovol Polla. Dalam materinya Bapak Wayan Juwena menyampaikan review kembali terkait dengan tugas pokok dan fungsi KPPN Manado secara umum dan detail apa yang menjadi kewajiban dari masing-masing Seksi dan Sub Bagian Umum. Beliau berharap bahwa dengan hal tersebut seluruh pejabat dan pegawai dapat memahami dan mengerti akan tugas dan fungsinya sehingga pelaksanaan tugas menjadi lebih baik dan dapat menyelesaikan setiap permasalahan dengan lebih cepat dan tepat.
|
Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan diskusi untuk masing-masing tugas pokok dan fungsi pada Seksi dan Sub Bagian. Banyak pertanyaan yang muncul sekaligus usulan penyelesaian dari peserta diskusi yang hadir, hal ini memperlihatkan bahwa seluruh pegawai telah memahami dengan baik akan uraian pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. |
||
Diakhir pertemuan Bapak Wayan Juwena mengharapkan seluruh pejabat dan pegawai dapat selalu melakukan pembaharuan atas aturan dan petunjuk pelaksanaan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi KPPN Manado sebagai Kuasa BUN sehingga diharapkan kualitas pelayanan kepada stakeholders dapat selalu ditingkatkan dan dijaga sinergitas yang solid. |
|