Tugas adalah suatu hal yang wajib dikerjakan atau yang ditentukan untuk dilakukan, bisa jadi tugas adalah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab seseorang atau organisasi untuk diselesaikan.
Fungsi adalah sekelompok kegiatan yang tergolong pada jenis yang sama berdasarkan sifat dan pelaksanaannya. Fungsi juga berarti peran seseorang atau organisasi dalam pencapaian tujuan yang ditentukan.
KPPN Manado dilihat dari kedudukannya maka melaksanakan tugas sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Direktroat Jenderal Perbendaharaan yaitu sebagai Kuasa BUN menjamin terlaksananya penyaluran dana APBN secara lancar dan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dana kas negara.
KPPN Manado berfungsi melaksanakan beberapa aktivitas yang mendukung tugasnya dari mulai pelaksanaan anggaran, pertanggung jawaban serta pelaporan dengan harapan tercapainya target tepat waktu, tepat jumlah dan tetap sasaran.