Gaji ke-13: Sehela Napas untuk Indonesia

Penulis: Dwi Retno Wati
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mencairkan gaji ketiga belas tahun 2026, tidak terkecuali untuk Kementerian/Lembaga yang ada di Kabupaten Bungo. Sumber pendanaan gaji ketiga belas ini berasal dari APBN (bagi pegawai yang bekerja pada instansi Kementerian/Lembaga) dan APBD (bagi pegawau yang bekerja pada instansi daerah).
Jumlah anggaran yang disediakan pemerintah dari APBN untuk pembayaran gaji ketiga belas pegawai yang bekerja pada instansi Kementerian/Lembaga di Kabupaten Bungo adalah Rp23,53 miliar yang ditujukan kepada 6.308 pegawai. Data per 7 Juni 2026 menginformasikan bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Muara Bungo telah menyalurkan 83,82% gaji dan tunjangan kinerja ketiga belas bagi para penerima. Proses ini masih akan terus berjalan hingga progres penyaluran gaji dan tunjangan kinerja ketiga belas pegawai pada instansi Kementerian/Lembaga lingkup wilayah kerja KPPN Muara Bungo mencapai seratus persen.
Adapun peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyaluran gaji ketiga belas tahun 2026 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Pemerintah memberikan gaji ketiga belas kepada aparatur negara (PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud pernghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian gaji ketiga belas juga ditujukan untuk membantu pembiayaan persiapan pendidikan. Gaji ketiga belas tahun 2026 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026 berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Apabila dalam pelaksanaannya gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026.
Akan tetapi, sampao dengan saat ini masih banyak yang belum mengetahui bagaimana sejarah munculnya gaji ketiga belas. Dirangkum dari berbagai sumber, gaji ketiga belas ini muncul pertama kali di era kepemimpinan presiden Soeharto pada tahun 1969. Pada saat itu pemerintah juga memberikan gaji ke-14 sebagai hadiah hari raya Idul Fitri atau yang saat ini lebih kita kenal sebagai tunjangan hari raya (THR). Namun setelah itu, gaji ketiga belas tidak rutin dibayarkan setiap tahun, salah satu penyebabnya adalah karena pemerintah telah menaikkan gaji dan tunjangan PNS. Kemudian, gaji ketiga belas mulai rutin diberikan kembali kepada pegawai negeri sipil (PNS) pada akhir era presiden Megawati Soekarnoputri. Dalam pidatonya menjelang peringatan HUT RI yang ke-58 pada tahun 2003, beliau menyatakan bahwa pemerintah akan kembali memberikan gaji ketiga belas kepada PNS sebagai kompensasi tidak ada kenaikan gaji bagi abdi negara. Sejak saat itu, pemberian gaji ketiga belas rutin diberikan kepada pegawai pemerintahan sampai dengan saat ini berdasarkan peraturan pemerintah yang diperbarui setiap tahunnya.
Gaji ketiga belas merupakan salah satu bentuk apresiasi negara kepada kinerja segenap pegawai pemerintahan atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan kepada negara. Selain itu, diharapkan dengan adanya gaji ketiga belas ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk meringankan pundak keluarga dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan belanja sekolah. Selanjutnya, pembayaran gaji ketiga belas yang bertepatan dengan musim liburan sekolah juga diharapkan mampu menjadi salah satu stimulus untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Di samping itu, pemerintah berharap bahwa pemberian gaji ketiga belas ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh pegawai pemerintah untuk dapat meningkatkan kinerja pada bidang dan kompetensi masing-masing dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

