
Pengarusutamaan gender atau disingkat PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.(wikipedia)
Kantor pelayanan perbendaharaan Negara muara bungo, dalam mengimplementasikan pengarusutamaan gender adalah dengan memberi kesempatan seluas-luasnya pada pegawai perempuan dan laki-laki untuk mengaktualisasikan kemampuan dan dirinya untuk dapat memajukan dan mencapai tujuan organisasi, antara lain :
- Semua Mendapat kesempatan yang sama dalam mengemban tugas organisasi maupun setiap kegiatan yang dilaksanakan organisasi, antara lain menjadi petugas MC, GKM dll
- Berusaha meningkatkan mutu layanannya baik dari segi tata cara melayani penerimaan dan pengeluaran Negara tetapi juga senantiasa berusaha meningkatkan pelayanan dari segi sarana dan prasarana
- Memberikan Prioritas layanan untuk wanita hamil dan menyusui, orang tua dan anak-anak serta untuk stakeholder yang memiliki kebutuhan khusus selain akan dilayani terlebih dahulu juga dapat menggunakan fasilitas yang telah disediakan.



