Undang Undang HKPD, Refleksi dan Penyelaras Fiskal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Dalam kehidupan pemerintahan dan masyarakat Indonesia sangat penting untuk memahami otonomi dan desentralisasi fiskal. Sebuah ungkapan sederhana yaitu ‘money follow function’ sebenarnya secara sederhana dapat merefleksikan hubungan antara otonomi dan desenralisasi fiskal itu sendiri. Mengingat kaitan antara kedua hal tersebut sangat erat, maka diperlukan pemahaman tentang otonomi daerah dan desentralisasi fiskal serta hubungan diantara keduanya.
Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Otonomi Daerah. Tonggak fundamental yang melatarbelakangi adanya otonomi di Indonesia yaitu saat terjadi perubahan pemegang kekuasaan RI dan berpindah pada masa reformasi . Tuntutan pelaksanaan demokrasi berimbas pada tuntutan adanya otonomi daerah. Terkait dengan hal tersebut dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Konsekuensi logis dari adanya otonomi daerah yang diikuti dengan beralihnya kewenangan dan urusan yang selama ini menjadi tanggung jawab pusat menjadi tanggung jawab daerah maka harus dibarengi juga dengan delegasi pendanaan. Desentralisasi fiskal merupakan pendelegasian tanggungjawab , otoritas, dan sumber-sumber yang berkaitan (keuangan, pegawai, sarana-prasarana) dari pemerintah pusat kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah. Alasan dilakukannya desentralisasi fiskal yang utama adalah agar pengambilan keputusan menjadi lebih baik apabila diserahkan kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah yang secara langsung dapat merasakan dampak dari program dan pelayanan yang direncanakan pemerintah.
Selanjutnya akibat dari adanya otonomi dan desentralisasi fiskal maka akan ada perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah). Upaya sinergi antara pusat-daerah dan antar daerah dalam kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal juga terus diupayakan melalui harmonisasi peraturan antara pusat dan daerah, serta koordinasi dalam proses pengambilan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menerbitkan Buku Himpunan Peraturan dan Kebijakan Pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menyajikan Peraturan Menteri Keuangan dan penjelasan dari peraturan pelaksanaan HKPD sebagai salah satu bentuk komunikasi publik, yang dapat diunduh pada link https://bit.ly/BukuHimpunanAturanHKPD.



