Jl. Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko

KPPN Mukomuko Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri

MUKOMUKO – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Mukomuko secara resmi mengeluarkan imbauan tegas terkait larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi. Langkah ini diambil dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Melalui surat resmi nomor S-71/KPN.0903/2026 tertanggal 2 Maret 2026, Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso, menekankan pentingnya menjaga integritas dan kedisiplinan ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Larangan Tegas bagi Pegawai dan Stakeholders

Dalam narasi surat tersebut, terdapat dua poin utama yang ditekankan untuk menjaga kemurnian pelayanan publik:

*
Bagi Stakeholders: Seluruh mitra kerja KPPN Mukomuko diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, bingkisan, maupun parsel yang berkaitan dengan jabatan dan tugas para pegawai.


*
Bagi Internal Pegawai: Seluruh jajaran pegawai KPPN Mukomuko dilarang keras menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang dapat mencederai profesionalisme mereka sebagai pelayan publik.

Komitmen Pelayanan "TIM PADEK

Langkah preventif ini bukan tanpa alasan. KPPN Mukomuko saat ini tengah berupaya menjaga keberlanjutan statusnya sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan terus melangkah menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Wahyu Budiarso menegaskan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh KPPN Mukomuko adalah tanpa biaya (nol rupiah). Hal ini tercermin dalam komitmen kami menerapkan janji layanan TIM PADEK, yakni akronim dari Tulus, Integritas, Melayani, Profesional, Akuntabel, Dinamis, Edukasi, dan Kesempurnaan.

Saluran Pengaduan Masyarakat
Guna memastikan pengawasan berjalan efektif, pihak KPPN menyediakan berbagai kanal pelaporan apabila masyarakat menemukan adanya oknum pegawai yang meminta atau menerima gratifikasi. Beberapa saluran yang dapat diakses antara lain:

WhatsApp: 0878-5897-0330.

Portal Digital: WISE Kemenkeu ([www.wise.kemenkeu.go.id](http://www.wise.kemenkeu.go.id)) atau melalui aplikasi GOL KPK ([https://gol.kpk.go.id](https://gol.kpk.go.id)).

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Dengan adanya transparansi ini, KPPN Mukomuko berharap perayaan hari besar keagamaan tetap dapat dijalani dengan penuh khidmat tanpa harus dinodai oleh praktik-praktik yang melanggar hukum dan etika birokrasi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Layanan Pengaduan

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

  

Search