Sehubungan dengan arahan Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 29 Agustus 2017, Menteri Keuangan memberi arahan agar Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyederhanaan SPJ/LPJ di lapagan/daerah. Menindaklanjuti arahan tersebut maka Direktur Pelaksanaan Anggaran melalui Surat Nomor: S-7661/PB.2/2017 hal 4 September 2017 tentang Pelaksanaan FGD Penyederhanaan SPJ/LPJ meminta agar Kanwil dan KPPN melaksanakan FGD evaluasi penyederhanaan/simplifikasi SPJ/LPJ
di daerah dalam rangka mengidentifikasi permasalahan yang menyebabkan tidak jalannya penyederhanaan SPJ/LPJ di level pelaksanaan dan mencari informasi permasalahan pelaporan SPJ/LPJ pada belanja lain selain bantuan pemerintah.
Menindaklanjuti surat Direktur Pelaksanaan Anggaran tersebut di atas maka pada hari Rabu, 6 September 2017 pukul 13.00 WIB bertempat di Aula KPPN Mukomuko dilaksanakan FGD Penyederhanaan SPJ/LPJ sesuai dengan Surat Kepala KPPN Mukomuko Nomor UND-014/WPB.09/KP.181/2017 tanggal 4 September 2017 hal FGD Penyederhanaan SPJ/LPJ. FGD dimaksud dihadiri sebanyak 18 peserta. Sebanyak 11 peserta dari Satuan Kerja yang memiliki alokasi anggaran Bantuan Pemerintah, 3 peserta dari Dinas Teknis Pemda yang memiliki anggaran untuk masyarakat/kelompok masyarakat, 2 peserta dari Kelompok Tani, dan 2 peserta dari penerima bantuan lainnya.
Di dalam FGD dipaparkan mengenai Penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah melalui PMK Nomor 173/MK.05/2016 sebagai revisi atas PMK Nomor 168/MK.05/2015 tentang Bantuan Pemerintah oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker. Dalam pemaparan dimaksut peserta FGD diajak untuk me-refresh kembali mengenai pemahaman penyederhanaan SPJ/LPJ Bantuan Pemerintah.



