Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi waktu terkait pelaksanaan anggaran, terutama dalam masa pandemi COVID-19, KPPN Mukomuko turut menyesuaikan perubahan kebijakan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Adapun perubahan yang menonjol adalah mengenai pemberian Tambahan Uang Persediaan (TUP). Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan satker dalam melaksanakan pencairan dana APBN yang kemudian akan berpengaruh pada roda perekonomian yang menurun sepanjang masa pandemi ini. Meskipun dipermudah, tetapi tetap mengedepankan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Dalam sosialisasi yang diadakan pada Kamis, 6 Juni 2020 dipaparkan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Didhik Susilo Utomo bahwa untuk pemberian TUP dipermudah. Bahkan TUP dapat dilakukan untuk pembayaran kontrak pengadaan barang dan jasa dengan nilai sampai dengan 1 miliar rupiah.
Meskipun dilakukan beberapa relaksasi terkait pelaksanaan anggaran, namun satuan kerja tetap diminta untuk membuat perencanaan dengan baik. Dimulai dari perencanaan kegiatan hingga perencanaan pencairan dana harus dilaksanakan dengan baik.
Sehubungan masih dalam masa idul fitri, sosialisasi tersebut juga digunakan sebagai ajang untuk silaturahmi KPPN Mukomuko dengan satker mitra kerjanya. Mengingat sepanjang masa pandemi COVID-19 ini seluruh layanan KPPN Mukomuko beralih menjadi layanan online.
Berita ini telah dimuat https://klikwarta.com/dukung-efektivitas-dan-efisiensi-pelaksanaan-anggaran-dipermudah tanggal 5 Juni 2020



