Pagu Dana Desa untuk Kabupaten Mukomuko Tahun 2020 adalah sebesar Rp124.475.972.000,- yang dialokasikan untuk 148 desa. Seiring dengan merebaknya wabah pandemi Covid-19 di Indonesia maka Menteri Keuangan menerbitkan PMK NOMOR 35/PMK.07/2020 yang memotong alokasi Dana Desa secara nasional untuk digunakan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19. Sehingga pagu alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Mukomuko menjadi Rp122.876.536.000,- berkurang sebesar Rp1.599.436.000,-yang berasal dari pemotongan Alokasi Dasar Dana Desa sebesar Rp10.807.000,- per desa.
Berdasarkan PMK 205/PMK.07/2020, penyaluran Dana Desa terbagi dalam 3 tahap, Tahap I sebesar 40 persen, Tahap II sebesar 40 persen dan Tahap 3 sebesar 20%. Namun dengan adanya pandemik Covid-19 maka penggunaan Dana Desa diarahkan untuk penanganan dampak Covid-19 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. BLT Dana Desa diberikan kepada warga desa yang terdampak pandemi Covid-19. Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa ditentukan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia serta KPM ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.
Sampai dengan Triwulan III Tahun 2020, penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp84.653.994.800,- dengan rincian tahap I sebesar Rp49.271.097.500 dan Tahap II baru mencapai Rp.35.382897.300,-. atau mencapai 68,89 persen dari pagu alokasi. Sedangkan untuk penyaluran BLT Dana Desa, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Mukomuko penyaluran BLT Dana Desa telah mencapai Rp9.577.800.000,- untuk 15.963 KPM per tanggal 30 September 2020.
Rincian lengkap penyaluran Dana Desa di Kabupaten Mukomuko dapat dilihat di AMANJUNTO.




