Senin, 16 November 2020, di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, diselenggarakan kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Sisa Dana Desa Tahun 2015-2019 di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk Kab. Mukomuko. Penandatangan BAR dilakukan oleh Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman mewakili Pemkab Mukomuko dan Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian mewakili Kementerian Keuangan.
![]()
Penandatanganan BAR tersebut lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan dalam PMK, bahkan merupakan penandatanganan tercepat se-Provinsi Bengkulu. Keberhasilan penandatanganan BAR ini tidak terlepas dari dukungan dan kerja keras seluruh stakeholder penyaluran Dana Desa mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Mukomuko, BKD Mukomuko, dan KPPN Mukomuko.
![]()



