
Pada hari rabu tanggal 7 April 2021 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah daerah mukomuko. Kegiatan ini diikuti oleh KPPN Mukomuko selaku tuan rumah acara, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Organisasi Perangkat Daerah yang menerima Penyaluran DAK Fisik, dan juga KP2KP Mukomuko selaku unit eselon 1 Kementerian Keuangan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memahami aturan-aturan yang berlaku dalam penyaluran, tata cara penyaluran serta komponen pajak yang harus dikenakan. Selain bertujuan untuk itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Sinergi antar unit eselon 1 yang ada di kementerian keuangan.




