SEBANYAK 189 SEKOLAH SUDAH MENERIMA TRANSFER DANA
Kabupaten Mukomuko pada tahun 2022 kembali memperoleh kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dari pemerintah pusat sebesar sebesar Rp28,432,640,000,00. Dana BOS tersebut diperuntukan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah seperti pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan, serta kegiatan-kegiatan lain terkait pemeliharaan sarana dan prasarana satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Pada Rabu, 23 Maret 2022, pencairan dana sebagian dari BOS Tahap Pertama sudah mulai dicairkan. Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mukomuko, telah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nilai sebesar Rp8.257.236.000,00 yang memerintahkan penyaluran Dana BOS ke sejumlah 189 rekening sekolah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko.
Penyaluran Dana BOS tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah yang memperoleh bantuan. Langkah ini dilaksanakan untuk memperlancar dan mempercepat penyalurannya sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara cepat oleh sekolah penerima. Prosedur ini telah nyata dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sejak Tahun 2020.
“Pada masa lampau, salah satu kendala yang sering terjadi dalam pencairan dana BOS adalah adanya ketidaksesuaian antara rekening penerima dengan data rekening yang diajukan ke KPPN seperti adanya perbedaaan nama pemilik rekening, nomor rekening yang tidak sesuai, maupun pencantuman rekening yang sudah tidak aktif. Hal ini menyebabkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dikembalikan/retur oleh pihak perbankan dan berakibat pencairan dana BOS menjadi tertunda,” kata Rusli.
Rusli Zulfian mengharapkan kepada setiap sekolah untuk aktif dan tertib dalam pengelolaan dokumen dana BOS terutama data rekening penerima. “Salah satu cara mencegah kekeliruan data rekening dapat dilakukan dengan cara sekolah rutin melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terutama terkait detail data rekening penerima dana BOS,” lanjut Rusli.
MOU DENGAN BANK BENGKULU

Masih berkaitan dengan penyaluran dana BOS, pada tanggal 22 Maret 2022, KPPN Mukomuko telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) dengan pihak Bank Bengkulu Tbk. (Kantor Cabang Mukomuko). Fokus utama yang menjadi perhatian di dalam MOU tersebut ialah terkait dengan pelayanan rekening Dana BOS dan Dana Desa yang dikelola selama ini dilayani oleh KPPN Mukomuko.

Kedua belah pihak berharap dengan penandatanganan MOU ini maka pelaksanaan pencairan dana BOS di Kabupaten Mukomuko dapat menjadi lebih lancar dan permasalahan rekening penerima yang kemungkinan dapat terjadi bisa langsung diantisipasi oleh pihak Bank Bengkulu Cabang Mukomuko maupun oleh KPPN Mukomuko. Keberhasilan penandatangann MOU ini menjadi salah satu tonggak dalam penyempurnaan pelaksanaan penyaluran dana transfer daerah di wilayah kabupaten Mukomuko. Keakuratan data rekening menjadi salah satu jamianan pencairan dana BOS diterima akan tepat waktu dan tepat guna. (adetya)



