Jl. Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko

Berita

Seputar KPPN Mukomuko

KPPN Mukomuko Lakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat

Kiri Bapak Tomi Wiranto (KP2KP Mukomuko), Tengah Ibu Eva Tri Rosanti (BKD Kabupaten Mukomuko), Kanan Bapak Wahyu Budiarso (KPPN Mukomuko)

 

KPPN Mukomuko telah menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak-Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2024 yang dibayarkan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tanggal 30 Agustus 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh KP2KP Mukomuko sebagai perwakilan dari KPP Pratama Bengkulu I, BKD Kabupaten Mukomuko, dan KPPN Mukomuko.

Kegiatan rekonsiliasi pajak-pajak pusat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.

Berikut dijelaskan alur pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi yang dilakukan di lingkup KPPN Mukomuko :

1. Persiapan Data Rekonsiliasi

  • Pemda (Pemerintah Daerah) menyusun dan menyiapkan data setoran pajak yang telah disetorkan ke rekening kas negara. Agar pelaksanaan rekonsiliasi menjadi lebih efektif, maka Pemda mengirimkan DTH (Data Transaksi Harian) dan RTH (Rekapitulasi Transaksi Harian) ke email KPP setiap bulan.
  • KPP (Kantor Pelayanan Pajak) menyiapkan data penerimaan pajak pusat yang telah tercatat pada sistem, termasuk data Surat Setoran Pajak (SSP), data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan laporan lainnya.
  • KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) menyiapkan data realisasi penerimaan pajak yang telah disalurkan ke kas negara berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

2. Pelaksanaan Rekonsiliasi

  • Dalam pelaksanaannya, KPP akan mengecek kebenaran tarif dan jenis pajak yang telah dipotong. Sedangkan KPPN mengecek apakah pajak pusat yang telah dipotong tersebut telah disetorkan ke Kas Negara.
  • Selanjutnya, KPPN, Pemda, dan KPP melakukan pertemuan untuk membandingkan dan mencocokkan data hasil rekonsiliasi yang dimiliki masing-masing pihak. Data ini disampaikan dalam bentuk kertas kerja rekonsiliasi.
  • Jika terdapat perbedaan data, maka selanjutnya dilakukan investigasi untuk mengetahui penyebabnya, seperti kesalahan pencatatan NTPN, penundaan setoran, atau bahkan kesalahan pembebanan jenis dan tarif pajak.

3. Pencatatan Hasil Rekonsiliasi

  • Jika telah disepakati adanya kekurangan setor atau pemindahbukuan akibat salah setor atas hasil rekonsiliasi pajak pusat, maka hal tersebut dituangkan dalam komitmen yang menjelaskan tata cara dan jangka waktu penyelesaian pembayaran atas kekurangan setoran tersebut dan ditandatangani oleh seluruh pihak.
  • Jika tidak terdapat kesalahan setor dan kekurangan setoran pajak, maka seluruh aktivitas rekonsiliasi didokumentasikan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh semua pihak.
  • Hasil rekonsiliasi dilaporkan kepada pimpinan masing-masing instansi, untuk Pemda wajib melaporkan ke Kementerian Keuangan dalam hal ini DJPK.

Di lingkup KPPN Mukomuko sendiri, seluruh pihak yang hadir telah menyepakati tentang jenis dan jumlah pajak yang dipungut dan disetorkan untuk periode semester I Tahun Anggaran 2024, serta kebenaran pembayaran pajak yang telah disetorkan oleh seluruh OPD Pemda Mukomuko. Dengan disepakatinya hal tersebut selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). BAR berisi angka-angka penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang berasal dari transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/ atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Selanjutnya, penyaluran DBH PBB dan DBH PPh akan dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima Laporan Kinerja Pemerintah Daerah sebagai upaya mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Pemerintah Daerah. Laporan kinerja pemerintah yang dimaksud dalam hal ini berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat.

BAR semester I TA 2024 digunakan sebagai dasar penyaluran DBH PBB dan DBH PPh Triwulan III tahun berjalan. Kegiatan rekonsiliasi harus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan untuk memastikan tidak ada keterlambatan dalam penyaluran DBH kepada Pemda. Kegagalan dalam melakukan rekonsiliasi atau laporan yang tidak akurat bisa mengakibatkan penundaan penyaluran DBH dan dapat dikenai sanksi administratif.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Layanan Pengaduan

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

  

Search