Dalam rangka memenuhi kebutuhan pembaruan proses bisnis di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), implementasi SPAN2 serta dalam rangka memenuhi kebutuhan proses bisnis KPPN yang terdampak modernisasi, telah ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-116/PB/PB.1/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Ketentuan yang ditetapkan dalam Kepdirjen dimaksud, meliputi:
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-116/PB/PB.1/2024 beserta lampirannya dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/SOPKPPN24.
|
![]() |