Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dengan ini diumumkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Periode Triwulan I Tahun 2026 pada KPPN Mukomuko sebagai berikut:
|
Indeks Kepuasan Pengguna Layanan |
5,00 |
|
Indeks Persepsi Anti Korupsi |
5,00 |
|
Indeks Inklusifitas |
5,00 |
|
Kepuasan Secara Umum |
5,00 |
Survei ini dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 31 Maret 2026 dengan kuesioner daring yang disebarkan kepada pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 9 unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Berdasarkan hasil pengumpulan data, jumlah responden penerima layanan yang diperoleh yaitu 31 orang dengan hasil angka indeks kepuasan sebesar 5,00 (SANGAT MEMUASKAN) dari skala 5,00. Adapun jenis layanan yang masuk dalam SKM Triwulan I Tahun 2026, sebagai berikut:
- Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS
- Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
- Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
- Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
Terhadap hasil survei tersebut, seluruh pejabat beserta staf KPPN Mukomuko mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh satker mitra kerja KPPN Mukomuko, atas hasil penilaian dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan survei IKM periode Triwulan I Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk mempertahankan kinerja yang telah dicapai, menindaklanjuti saran/kritik serta pengaduan yang masuk melalui kolom saran dan masukan kinerja layanan yang telah disediakan dan terus berinovasi demi menciptakan pelayanan yang memuaskan bagi seluruh stakeholder.
Dalam rangka menjaga kesinambungan sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju Wilayah Birokrasi, Bersih, dan Melayani (WBBM), kami berkomitmen untuk senantiasa menjaga integritas dan memberikan pelayanan tanpa biaya secara TIM PADEK (Tulus, Integritas, Melayani, Profesional, Akuntabel, Dinamis, Edukasi, dan Kesempurnaan).
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan



