Jl. Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko

Siaran Pers Periode Maret 2023

Mukomuko, 16 Maret 2023 - Sekda Mukomuko menggelar rapat dalam rangka mempercepat penyaluran DAK Fisik 2023. Bertempat di Aula KPPN Mukomuko, Kamis (16/3) dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, BKD, OPD Pengelola DAK Fisik 2023, Itda dan KPPN Mukomuko. “Kita pada tahun 2022 telah menyelesaikan DAK Fisik dengan sukses namun dengan catatan. Untuk DAK Fisik 2023 saya minta dapat dilaksanakan dan Sukses Tanpa Catatan,”pesan Sekda Mukomuko, Abdiyanto yang menyiratkan agar seluruh DAK Fisik 2023 dapat tersalurkan. Sampai kegiatan ini dilaksanakan DAK Fisik 2023 belum ada yang salur satu pun. Sementara batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran DAK Fisik sudah semakin dekat. 

Pada kesempatan ini KPPN Mukomuko mengingatkan kembali mekanisme dan persyaratan penyaluran DAK Fisik 2023, khususnya untuk Tahap I. Tahun 2023 Mukomuko mendapat alokasi DAK Fisik sebesar Rp.105.839.130.000,- yang tersebar pada 3 bidang yaitu Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, dan Bidang Jalan dengan rincian sebagai berikut:

 

No.

Bidang

Subbidang

Pagu

1

Pendidikan

PAUD

              Rp. 2.561.297.000 

2.

SD

            Rp. 10.554.557.000 

3.

SMP

             Rp. 7.304.653.000 

4.

Subjumlah Bidang Pendikan

Rp. 20.420.507.000 

5.

Kesehatan & KB

Penguatan Penurunan AKIB dan Intervensi Stunting

             Rp. 4.825.752.000 

6.

Penguatan Sistem Kesehatan

            Rp. 61.488.367.000 

7.

Pengendalian Penyakit

                 Rp. 654.375.000 

8.

Subjumlah Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Rp. 66.968.494.000 

9.

Jalan

Jalan Mendukung Konektivitas Daerah

            Rp. 18.450.129.000 

10.

Subjumlah Bidang Jalan

Rp. 18.450.129.000 

Total

Rp. 105.839.130.000

Masing-masing OPD pengelola DAK Fisik 2023 memaparkan progress pemenuhan dokumen persyaratan. Bidang Pendidikan masih menyisakan subbidang SMP yang harus dilengkapi dan 5 subbidang di Bidang Kesehatan belum mengisi capaian output DAK Fisik 2022 sehingga belum dapat direviu oleh Itda selaku APIP. Komitmen penyampaian dokumen persyaratan dan timeline disepakati seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran DAK Fisik 2023 diantaranya seluruh persyaratan telah dipenuhi dan disampaikan ke KPPN pada minggu kedua bulan Juli 2023. “Batas waktu memang 21 Juli, namun demikian kalau bisa cepat mengapa harus menunggu batas akhir,” tegas Abdiyanto.

Patuhi komitmen yang telah disepakati, jangan menunggu batas akhir. Progres hasil rapat akan dipantau tindaklanjutnya agar on track sesuai timeline. ” ungkap Kepala Bappelitbangda, Gianto.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Layanan Pengaduan

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

  

Search