Jl. Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko

Koordinasi Tepat, Dana Desa Tahap II Salur Tercepat

Mukomuko, 3 Mei 2024 - Sinergi yang dilakukan terus menerus antara KPPN Mukomuko dengan Pemda Mukomuko membuahkan hasil. Dikala daerah lain desa-desa masih sibuk memenuhi syarat penyaluran Dana Desa Tahap I, lain halnya dengan Mukomuko yang telah menyaluran DD Tahap II. Tepat sehari setelah Hari Buruh Internasional,  KPPN Mukomuko menyalurkan DD Tahap II dengan nilai pencairan 1,9 miliar untuk 7 desa di wilayah Kabupaten Mukomuko.

Hal ini disampaikan Setyo Nugroho, Kepala Seksi Bank KPPN Mukomuko selaku PPK Penyaluran TKD. Menurutnya, ini merupakan bentuk nyata akselerasi penyaluran Dana Desa guna mendukung pembangunan desa di Mukomuko. “Tujuh desa yang telah melakukan penyaluran dana desa tahap II terbanyak berada di kecamatan Penarik yaitu desa Maju Makmur, Marga Mulya Sakti dan Marga Mulya. Kemudian desa lainnya yaitu desa Tirta Mulya dan Mundam di Kecamatan Ipuh, desa Talang Buai kecamatan Selagan Raya dan desa Resno Kecamatan V Koto, ”ujarnya.

Cepatnya penyaluran Dana Desa tahap II ini tentunya tak lepas dari peranan Dinas PMD dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko yang selalu berkoordinasi dengan KPPN. “Penyaluran dana desa tahap II oleh ketujuh desa tersebut perlu mendapat apresiasi, dimana tidak hanya tercepat di Mukomuko saja melainkan menjadi yang tercepat juga di provinsi Bengkulu,” paparnya.

Nugroho menjelaskan bahwa Penyaluran Dana Desa tahun 2024 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk Dana Desa tahun 2024 ini semua desa penyalurannya melalui 2 tahap. Perbedaan yang lain untuk pencairan dana desa 2024 terbagi 2, dana desa earmarked dan non earmarked. Dana desa earmarked merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat berupa BLT DD, Ketahanan Pangan dan Pencegahan stunting. Sedangkan, Dana desa non earmarked penggunaannya tidak ditentukan dan dapat digunakan untuk kegiatan lain sesuai kebutuhan dan potensi desa.

Nugroho menambahkan bahwa agar dapat dicairkan DD tahap II, desa harus memenuhi syarat berupa Laporan realisasi penyerapan anggaran minimal 60% dan rata-rata capaian keluaran Dana Desa minimal 40% dari penyaluran tahap I. Tahap I yang dimaksud baik earmarked maupun non earmarked.

“Meskipun mekanisme penyaluran dana desa mengalami perubahan dan perlu waktu penyesuaian, namun ketujuh desa tersebut menunjukkan kinerja yang positif.” ucapnya. Sebelumnya KPPN telah menyalurkan Dana Desa untuk tahap I dengan nilai 46,4 miliar rupiah, atau mencapai 39,11% dari pagu dana desa tahun 2024 untuk Kabupaten Mukomuko sebesar 118,7 miliar. Lebih lanjut Nugroho menambahkan bahwa hari Senin (6/05/2024) nanti akan ada lagi penyaluran DD tahap I earmarked untuk 57 desa dengan nilai 11,6 miliar.

“Dari monitoring aplikasi OMSPAN kami, untuk dana desa tahap I yang belum salur masih ada 3 desa lagi untuk yang earmarked, dan 2 desa untuk non earmarked. Desa-desa ini diketahui telah melengkapi persyaratan penyaluran yang perlu perbaikan dan KPPN akan memproses setelah dilengkapi dengan surat pengantar”, tegasnya. Diharap Pemda dapat segera menyampaikan surat pengantar DD tahap I yang belum salur agar DD Tahap I bisa segera clear secara keseluruhan.

“Kedepannya kami akan tingkatkan koordinasi dengan DPMD untuk mendorong desa-desa lainnya agar lebih cepat mengajukan persyaratan dana desa sehingga pembangunan desa dapat dilaksanakan cepat pula,” pungkasnya.

Narahubung Media:

Setyo Nugroho – 085325858567

Kepala Seksi Bank KPPN Mukomuko

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Layanan Pengaduan

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

  

Search