Jl. Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko

Dorong Ekonomi Desa & Kelurahan, Pemerintah Sediakan Pinjaman Rp3 Miliar untuk Koperasi Merah Putih

Mukomuko — Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 resmi meluncurkan skema pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) guna memperkuat kemandirian ekonomi desa dan kelurahan. Program ini mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi dalam rangka swasembada pangan dan pembangunan dari desa. Koperasi yang telah terbentuk di desa atau kelurahan bisa mengakses pinjaman dari bank milik negara dengan bunga rendah dan tenor panjang.

“Berdasarkan PMK 49 ini, KDMP/KKMP dapat mengajukan pinjaman ke Bank Himbara dengan plafon hingga 3 miliar dengan bunga 6% per tahun, tenor pinjaman maksimal 6 tahun dengan grace periode 6 sampai dengan 8 bulan. ,” jelas Wahyu Budiarso, Kepala KPPN Mukomuko. “Dari total plafon, 500 juta dapat digunakan untuk kebutuhan operasional seperti gaji, listrik, atau bahan baku, sisanya untuk belanja modal seperti pembangunan fasilitas, “ imbuhnya.
Pinjaman ini dapat dimanfaatkan antara lain untuk pendirian kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik atau apotek desa, gudang penyimpanan (cold storage) atau logistik dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan.
Koperasi harus memenuhi persyaratan dasar seperti memiliki badan hukum, nomor induk koperasi, rekening bank atas nama koperasi, NIB, NPWP, dan proposal bisnis. Pengajuan dilakukan oleh ketua koperasi dengan persetujuan kepala desa untuk KDMP atau bupati untuk KKMP, yang diperoleh melalui musyawarah desa/kelurahan. Selanjutnya, bank akan menilai kelayakan koperasi dan menandatangani Perjanjian Pinjaman bersama koperasi dan kepala desa/bupati.
Dukungan Pemerintah untuk Pengembalian Pinjaman
Jika koperasi kesulitan membayar cicilan, pemerintah menyediakan mekanisme dukungan melalui penempatan Dana Desa atau DAU/DBH ke rekening koperasi untuk menutupi kekurangan angsuran. Penyalurannya melalui KPPN setelah mendapat rekomendasi dari Direktorat Perimbangan Keuangan Daerah (DJPK).
“Mengingat pinjaman ini akan terkait dengan Dana Desa atau DAU/DBH, untuk pengajuannya seperti besarnya pinjaman agar melalui kajian yang mendalam agar nantinya tidak membebani Dana Desa maupun DAU/DBH. Semoga harapan Pemerintah membangun desa dan kelurahan melalui Koperasi Merah Putih ini dapat terwujud dengan berbagai fasilitas dan dukungan dari Pemerintah,” pungkas Wahyu.

________________________________________
Narahubung Media:
Wahyu Budiarso – 089650577524
Kepala KPPN Mukomuko

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Layanan Pengaduan

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

  

Search