Jl. Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko

Akhirnya, PPPK Mukomuko Gajian

SP–11/KPN.0903/2025

 

Mukomuko, 21 Agustus 2025 – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mukomuko akhirnya dapat bernafas lega karena Pemerintah melalui KPPN kembali menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, khususnya untuk mendukung pembayaran gaji PPPK di daerah. Penyaluran ini untuk periode bulan Juli dan Agustus 2025, masing-masing sebesar Rp4,5 miliar, dengan total Rp9 miliar.

“Dana ini ditransfer langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), tertanggal 22 Agustus ini insyaAllah sudah masuk ke RKUD. Pembayaran gaji PPPK adalah prioritas. Pemerintah berupaya maksimal agar penyalurannya tepat waktu. Namun semua kembali kepada kecepatan Pemda dalam memenuhi dan menyampaikan dokumen persyaratan ke Kementerian Keuangan (DJPK),” ujar Wahyu Budiarso, Kepala KPPN Mukomuko.

Adapun dokumen persyaratan tersebut berupa laporan rencana penggunaan sisa DAU penggajian formasi PPPK Daerah tahun sebelumnya dan laporan rencana pembayaran dukungan penggajian PPPK Daerah yang diangkat pada tahun anggaran berkenaan yang disampaikan secara bulanan. Dalam kondisi tidak ada keterlambatan, penyaluran DAU untuk PPPK ini paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama pada bulan pembayaran gaji

Penyaluran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah melalui APBN dalam memperkuat kepastian fiskal daerah, memberikan penghargaan atas kinerja PPPK, serta menjaga keberlanjutan layanan publik.

“Kami berharap dengan penyaluran ini, PPPK di Mukomuko meningkat kinerjanya dan kembali bergairah. Dan untuk ke depan, semoga tidak ada lagi keterlambatan penyaluran sehingga PPPK senantiasa bersemangat dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat di Mukomuko. Dalam proses penyalurannya, kami mengingatkan kembali bahwa tidak ada biaya dan percaloan di KPPN Mukomuko” pungkas Wahyu.

 

 

Narahubung Media:

Wahyu Budiarso – 089650577524

Kepala KPPN Mukomuko

 

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Layanan Pengaduan

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

  

Search