Jl. Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko

Penyaluran DAK Fisik Tahap II Tahun 2025 di Kabupaten Mukomuko Tuntas Dilaksanakan

NIBUNGNEWS.COM, MUKOMUKO --- Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Mukomuko telah tuntas direalisasikan. Penyaluran terakhir dilakukan pada Bidang Kesehatan dan KB Subbidang Penguatan Sistem dan Kapasitas Pelayanan Kesehatan dengan nilai salur sebesar Rp1,7 miliar.

Dengan selesainya tahap ini, total DAK Fisik Tahap II yang telah disalurkan ke Kabupaten Mukomuko mencapai Rp10,9 miliar.

Menurut Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso, proses penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Mukomuko berjalan lancar dan menunjukkan capaian positif. Bahkan, Bidang Air Minum telah berhasil menyalurkan DAK Fisik Tahap III lebih awal dengan nilai salur Rp1,9 miliar pada 22 Oktober 2025.

“Penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Mukomuko sejauh ini berjalan lancar. Total penyaluran untuk Tahap II mencapai Rp10,9 miliar, dan sudah ada bidang yang menyalurkan hingga Tahap III, yaitu Bidang Air Minum dengan nilai Rp1,9 miliar. Secara keseluruhan, KPPN Mukomuko telah menyalurkan Rp20,3 miliar DAK Fisik pada tahun 2025 ini,” jelas Wahyu Budiarso.

Apresiasi untuk Pemerintah Kabupaten Mukomuko

Wahyu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang telah berperan aktif dalam mempercepat proses penyaluran.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama Pemkab Mukomuko dan seluruh OPD yang terlibat. Semakin cepat DAK Fisik direalisasikan, maka semakin cepat pula masyarakat merasakan manfaatnya,” ujar Wahyu.

Fokus ke Penyaluran Tahap III dan Rekomendasi

Selanjutnya, KPPN Mukomuko bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan fokus menyelesaikan Penyaluran DAK Fisik Tahap III dan DAK Fisik Sekaligus Rekomendasi.

 

Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2025, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun Anggaran 2025 diperpanjang dari semula 16 Desember 2025 pukul 17.00 WIB menjadi 22 Desember 2025 pukul 17.00 WIB.

“Perpanjangan ini merupakan langkah mitigasi risiko agar tidak terjadi gagal salur akibat keterlambatan dokumen. Namun kami berharap penyaluran DAK Fisik Tahap III dan Sekaligus Rekomendasi di Kabupaten Mukomuko bisa dilakukan secepatnya setelah semua persyaratan terpenuhi, mengingat manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,” harap Wahyu.

Penyaluran DAK Fisik Bebas Biaya

 

Menutup keterangannya, Wahyu menegaskan bahwa layanan penyaluran DAK Fisik dan Transfer ke Daerah (TKD) di KPPN Mukomuko tidak dipungut biaya.

“Apabila ada pihak yang mengaku sebagai pegawai KPPN Mukomuko dan meminta imbalan dalam proses layanan penyaluran TKD, segera laporkan kepada kami,” tegasnya. (RLS)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Layanan Pengaduan

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

  

Search