Dana Desa Merupakan Program Presiden RI adalah membangun daerah-daerah dan desa Indonesia dalam rangka negara kesatuan Republik Indonesia. Pembangunan merata di seluruh pelosok Indonesia hingga ke desa desa sehingga tidak hanya berpusat di perkotaan.
Sejak tahun 2015 pemerintah mencairkan dana desa sebagai salah satu bagian dari anggaran pendapatan dan belanja dan negara (APBN).
Prinsipnya, anggaran dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa yang dikelola, diolah, dan diusahakan oleh warga desa sendiri. Tujuannya ialah pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan menggerakkan ekonomi desa.
Sampai dengan Januari 2025, anggaran dana desa dari tahun ke tahun selalu konsisten disalurkan ke desa dengan jumlah yang terus meningkat.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pacitan sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mendapat amanah mengawal dan menyalurkan dana desa di Kabupaten Pacitan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menjadi mitra KPPN dalam penyaluran anggaran dana desa.
Hingga Januari 2025, telah tersalurkan Rp 56.498.687.276 dana desa kepada desa-desa di wilayah Kabupaten Pacitan. Penyaluran tersebut dilakukan secara bertahap setiap bulan melalui penyampaian 21 dokumen keuangan dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pacitan kepada KPPN Pacitan.
Dari dokumen tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan serta verifikasi oleh KPPN, selanjutnya diterbitkan surat perintah transfer kepada rekening yang berhak berupa surat perintah pencairan dana (SP2D). Adapun dari jumlah Rp 56.5 miliar dana tersalur tersebut telah mencapai 34.24 persen dari total Rp 164.996.136.000 pagu anggaran yang tersedia.
KPPN Pacitan selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemkab Pacitan beserta jajaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pacitan demi tercapainya penyaluran APBN dana desa yang tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah. Beberapa kali dilakukan asistensi dan sosialisasi terkait penyaluran dana desa itu. Berikut data penyaluran dana desa per bulannya pada 2025. Data diambil dari Layanan Online Perbendaharaan OMSPAN DAK Fisik dan Dana Desa.
Pada 2025, pagu anggaran dana desa untuk kabupaten Pacitan adalah Rp 164.996.136.000. Untuk tahun anggaran ini (2025), pagu anggaran yang tersedia adalah Rp 164.996.136.000 yang artinya turun Rp 9.059.854.000.
Hingga Januari 2025, telah terserap dana/realisasi sebesar 34.24 persen. Diharapkan sebelum akhir tahun 2025 ini, anggaran dapat diserap atau direalisasikan hingga maksimal demi tercapainya tujuan prioritas penggunaan dana desa.
Pada 2025, prioritas penggunaan dana desa ditujukan untuk program dan kegiatan yang mendukung percepatan pencapaian perkembangan desa yang terdiri atas pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Wujud nyata dari arahan prioritas tersebut nantinya terbentuk pencanangan BUMDesa, pembentukan desa wisata, inklusi lembaga sosial desa, dll.
Pemkab Pacitan dan KPPN Pacitan selalu bersinergi, berkomunikasi, dan berkoordinasi dengan baik supayamendorong tersalurnya APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang pada akhirnya akan menghasilkan indikator ketepatan dari penggunaan dana desa dan dapat menumbuhkan perekonomian warga desa.
Oleh Viga Frigantara, PTPN Mahir KPPN Pacitan