ZONA INTEGRITAS :
- UU 28 / 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- UU 30 / 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi;
- UU 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
- UU 25 /2009 tentang Pelayanan Publik ;
- PP 60 / 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;
- Perpres 54 / 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Perpres 81 / 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025;
- Perpres 55 / 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Inpres 2 / 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
- Permen PAN dan RB 14 / 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
PERKEMBANGAN PERMENPAN TENTANG ZONA INTEGRITAS :
- Permen PANRB 20 / 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
- Permen PANRB 60 / 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBBM di Lingkungan K/L dan Pemda
- Permen PANRB 52 / 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah
PENGERTIAN UMUM :
ZONA INTEGRITAS : Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (Menuju WBK) : Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja
MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (Menuju WBBM) : Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik
INDIKATOR HASIL :
- Indikator Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN :
- Nilai Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) (minimal nilai 13,5 dari 15 –>> 90%)
- Presentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (minimal nilai 3,5 dari 5 –>> 70%)
- Indikator Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kepada Masyarakat :
- Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) (untuk WBBM minimal nilai 16 dari 20 –>> 80%)
TAHAPAN PENCAPAIAN WBK/WBBM :
- Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas pada KPPN Pacitan
2. Pencanangan Zona Integritas
3. Sosialisasi WBK/WBBM pada pihak Internal KPPN dan pihak Eksternal (stakeholder)
4. Pemetaan masalah terkait pemenuhan komponen yang dinilai
5. Membangun ZI menuju WBK/WBBM dengan pemenuhan komponen indikator WBK yang dinilai
6. Evaluasi oleh Itjen Kemenkeu berpedoman pada Permenpan & RB No. 52 Tahun 2014
7. Pengusulan calon satker WBK/WBBM oleh Kemenkeu kepada Kemenpan RB
8. Penilaian WBK oleh Tim Independen
9. Penetapan satker WBK oleh MenpanRB
TIM PENILAI :
- TIM PENILAI INTERNAL (TPI) : Tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah yang memiliki tugas melakukan penilaian unit kerja dalam rangka memperoleh predikat menuju WBK/WBBM. Untuk Kementerian keuangan, sebagai TPI adalah Inspektorat Jenderal Kemenkeu
- TIM PENILAI NASIONAL (TPN) : Tim yang dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja yang diusulkan menjadi ZI menuju WBK/WBBM. TPN terdiri dari unsur Kementerian PAN RB, KPK, dan Lembaga Ombudsman Indonesia
LEMBAR KERJA :
- LEMBAR KERJA EVALUASI (LKE) : adalah alat yang digunakan oleh TPI dan TPN untuk menilai unit kerja layak/tidak layakmendapat predikat WBK/WBBM
KOMPONEN DALAM PENETAPAN ZI MENUJU WBK/WBBM :
Dalam penetapan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ditentukan dengan 2 komponen yang harus dibangun yaitu :
- Komponen Pengungkit dengan bobot 60%
- Komponen Hasil dengan bobot 40%
KOMPONEN PENGUNGKIT :
No |
Komponen Pengungkit |
Bobot |
Indikator |
1 |
Manajemen Perubahan |
5% |
a. Penyusunan Tim Kerja b. Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM c. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM d. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja |
2 |
Penataan Tatalaksana |
5% |
a. Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama b. E-Office c. Keterbukaan Informasi Publik |
3 |
Penataan Sistem Manajemen SDM |
15% |
a. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi b. Pola Mutasi Internal c. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi d. Penetapan Kinerja Individu e. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai f. Sistem Informasi Kepegawaian |
4 |
Penguatan Akuntabilitas Kinerja |
10% |
a. Keterlibatan Pimpinan b. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja |
5 |
Penguatan Pengawasan |
15% |
a. Pengendalian Gratifikasi b. Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) c. Pengaduan Masyarakat d. Whistle Blowing System e. Penanganan Benturan Kepentingan |
6 |
Penguatan Kualitas Pelayanan Publik |
10% |
a. Standar Pelayanan b. Budaya Pelayanan Prima c. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan |
KOMPONEN HASIL :
No |
Unsur Indikator Hasil |
Bobot |
Ukuran |
1 |
Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN |
20% |
a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal) b. Presentase penyelesaian TLHP. |
2 |
Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat |
20% |
Nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal) |
Untuk pengajuan usulan predikat WBK, maka syarat yang harus dipenuhi adalah :
- Pada level instansi pemerintah :
- Mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas opini laporan keuangan;
- Mendapatkan Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeirntah (AKIP) minimal “CC”.
- Pada level unit kerja yang diusulkan :
- Setingkat eselon I sampai dengan eselon III;
- Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis;
- Dianggap telah melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik;
- Mengelola sumber daya yang cukup besar.
Hasil reviu TPI dalam rangka WBK :
- Apabila hasil reviu menyatakan unit kerja memenuhi syarat sebagai unit kerja WBK, maka Menpan RB akan merekomendasikan kepada Pimpinan agar unit kerja tersebut ditetapkan dengan predikat WBK
- Apabila tidak memenuhi syarat, Menpan RB merekomendasikan untuk dilakukan pembinaan
Nilai Penetapan WBK :
- Total nilai Pengungkit dan Hasil minimal 75
- Komponen Hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” = 18, sub komponen Survey Persepsi Anti korupsi = 13,5 dan komponen Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan = 3,5
Untuk pengajuan usulan predikat WBBM, maka syarat yang harus dipenuhi adalah :
- Pada level instansi pemerintah :
- Mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas opini laporan keuangan selama minimal 2 tahun berturut-turut;
- Mendapatkan nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeirntah (AKIP) minimal “CC”.
- Pada level unit kerja yang diusulkan, merupakan unit kerja yang sebelumnya telah mendapatkan predikat WBK.
Hasil evaluasi TPN dalam rangka WBBM :
- Apabila hasil reviu menyatakan unit kerja memenuhi syarat sebagai unit kerja WBBM, maka Menpan RB akan merekomendasikan kepada Pimpinan agar unit kerja tersebut ditetapkan dengan predikat WBBM
- Apabila tidak memenuhi syarat, Menpan RB merekomendasikan untuk dilakukan pembinaan
Nilai Penetapan WBK :
- Total nilai Pengungkit dan Hasil minimal 85
- Komponen Hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” = 18, sub komponen Survey Persepsi Anti korupsi = 13,5dan komponen Persentase Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan = 3,5
- Komponen Hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas pelayanan Publik” minimal 16