Kppnpacitan.net. Dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah bertujuan untuk memudahkan pembangunan di daerah untuk mencapai tujuan negara
. Salah satu komponen dana transfer sesuai dengan PMK Nomor 50//PMK.07/2017 tentang Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah Dana Desa dan DAK Fisik. Mulai tahun anggaran 2017 penyaluran dana desa dan DAK Fisik dilakukan melalui KPPN di daerah, dimana sebelumnya penyalurannya dilakukan secara terpusat melalui KPPN Jakarta II. Untuk KPPN Pacitan sendiri, penyaluran
dana desa tahap I dan DAK Fisik triwulan I untuk Kabupaten Pacitan sudah dilakukan pada tanggal 17 April 2017.
Tujuan utama dari dari perubahan penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik ke KPPN daerah adalah :
- Mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah
- Meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi anatar Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan
- Meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja
Guna mendukung kesuksesan dalam penyaluran dana desa dan DAK Fisik tahap berikutnya, KPPN Pacitan pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2017 ,menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan dengan dihadiri oleh Bupati Pacitan dan seluruh Kepala Dinas yang menerima dana DAK Fisik.
Dalam sambutannya, Bupati Pacitan Bapak Indartato menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada KPPN Pacitan yang telah bersedia untuk menyelenggarakan kegiatan ini dan beliau berharap dengan adanya kegiatan rakor ini penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat berjalan lebih lancar.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi DAK Fisik dan Dana Desa oleh Plt. Kepala KPPN Pacitan Bapak Sri Yanto. Dalam paparannya beliau menekankan pada batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Desa. “Jangan sampai terlambat, karena jika terlambat maka DAK Fisik berkenaan dan tahap berikutnya tidak akan disalurkan” beliau kembali menekankan.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Per-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik tahap II harus sudah diupload di OMSPAN paling lambat 21 Juli 2017 sedangkan untuk dana desa tanggal 24 Juli 2017.
Rapat Koordinasi KPPN Pacitan dengn Bank/Pos Persepsi
Kppnpacitan.net.Tahun 2017 merupakan tahun bersejarah dalam pengelolaan penerimaan negara, dimana mulai tahun 2017 sistem penerimaan negara sudah sepenuhnya menggunan Sistem Penerimaan Negara Generasi 2 atau yang lebih dikenal dengan MPN G2. Sistem MPN G2 ini menggantikan sistem yang ada sebelumnya yakni MPN G1 dimana dalam melakukan penyetoran penerimaan negara Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor (WP/WB/WS) tidak lagi menggunakan blanko penyetoran yang diisi secara manual tapi beralih menggunakan suatu kode yang dinamakan kode billing. Kode billing ini dihasilkan dari dari portal pajak dan PNBP yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam rangka evaluasi pelaksanaan MPN G2, pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2017, KPPN Pacitan menyelenggarakan rapat koordinasi dengan mengundang Bank/Pos Persepsi di Kabupaten Pacitan. Lokasi penyelenggaraan rakor ini di Sea View Teleng Ria Pacitan.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala KPPN Pacitan Bapak Sri Yanto ,menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi implementasi MPN G2 sekaligus sosialisasi PMK 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK.Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelolan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, beliau menambahkan tujuan rapat koordinasi ini juga untuk memastikan kesiapan bank dalam rangka implementasi fasilitas internet banking dan kartu debit untuk bendahara pengelola APBN sesuai dengan PMK 230/PMK.05/2016.
Dalam kesempatan itu, dari perwakilan pihak perbankan menyampaikan kesiapannya apabila ada bendahara satuan kerja yang ingin menambah fasilitas internet banking dan kartu debit atas rekening yang dikelolanya.