KPPN Pacitan, Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN,
otomatis membawa konsekuensi yang timbul yang harus mendapat perhatian oleh para pemangku kepentingan. Untuk itu, dalam rangka memberikan pemahaman kepada Kepala Satuan Kerja dan para bendahara/calon bendahara KPPN Pacitan menyelenggarakan sosialisasi PMK dimaksud. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan materi mengenai persiapan uji petik Jabatan Fungsional Pranata Keuangan unsur Kebendaharaan dan materi kewajiban perpajakan bendahara.
Sosialisasi digelar pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 bertempat di Aula KPPN Pacitan dan diikuti oleh Kepala Satuan Kerja dan Bendahara/Calon Bendahara Satuan Kerja dalam wilayah kerja KPPN Pacitan. Dalam sambutan sekaligus membuka acara secara resmi, Kepala KPPN Pacitan Eko Permono Adi menyampaikan latar belakang pelaksanaan sertifikasi bendahara dan uji petik jabatan fungsional kebendaharaan. Disamping itu, Kepala KPPN juga menyampaikan mengenai visi dan misi KPPN Pacitan yaitu “Menjadi Pengelola Perbendaharan yang Unggul di Tingkat Dunia”.
Sosialisasi materi persiapan uji petik dipandu oleh moderator Agus Rahmadi Putro dan Suroto yang menjabat Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker selaku narasumber. Dalam paparannya Suroto menjelaskan tahapan pelaksanaan pembentukan jabatan fungsional bendahara dan langkah-langkah apa yang harus dipersiapkan oleh para bendahara dalam menghadapi pembentukan jabatan fungsional. Materi selanjutnya adalah pelaksanaan sertifikasi bendahara periode II tahun 2017 yang dimoderatori oleh Agus Setiawan dengan narasumber Miftahudin. Narasumber yang sehari-hari sebagai Validator tagihan pada KPPN Pacitan menyampaikan mengenai mekanisme, persyaratan, dan tata acara sertifikasi bendahara periode II tahuin 2017. Setelah pemaparan dari para narasumber tersebut, moderator acara memberi kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan terkait materi yang disampaikan dan selanjutnya dijawab atau ditanggapi oleh para narasumber.
Pada menjelang berakhirnya sosialisasi, pihak panitia memberi kesempatan kepada Agus Dahono pegawai KP2KP Pacitan untuk memberikan materi kewajiban perpajakan bagi bendahara kepada para peserta. Oleh narasumber, para peserta diingatkan mengenai jenis-jenis pajak yang wajib dipungut/dipotong oleh bendahara terkait pembayaran yang dilakukan serta bagaimana cara pelaporannya ke kantor pajak.
Pelaksanan sosialisasi atau bimtek oleh KPPN kepada mitra kerja sangat penting dilakukan guna menyampaikan hal-hal atau peraturan baru kepada mitra kerjanya. Kegiatan sosialisasi atau sejenisnya yang dilakukan secara berkala bermanfaat sebagai sarana komunikasi dan koordinasi KPPN dengan mitra kerjanya untuk membahas berbagai permasalahan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan negara di lingkup kerjanya masing-masing. (miftah)