HomePemerintahanKPPN Pacitan Dorong Percepatan Pencairan Dana Desa Untuk Tangani Covid-19 KPPN Pacitan Dorong Percepatan Pencairan Dana Desa Untuk Tangani Covid-19 Lensa Pacitan-4/30/2020 PACITAN - lensapacitan.com, Dampak Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pacitan sangat dirasakan oleh masyarakat. Tidak hanya kesehatan, dampak lesunya perekonomian juga tidak bisa
diangkap enteng. terutama bagi masyarakat pedesaan yang mulai kehilangan pekerjaan. Pemerintah pun memberikan kebijakan kepada desa untuk menggunakan dana desa dalam penanggulangan virus corona (COVID-19). Pemerintah desa pun diminta untuk mempercepat pengurusan persyaratan agar dana bisa segera dicairkan.
“Kami berkomitmen percepat pencairan dana desa dengan mempercepat pemrosesan setiap dokumen persyaratan pencairan dana desa yang disampaikan Pemda kepada KPPN. Apalagi Kebijakan transfer Dana Desa dari rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah dapat dilakukan tanpa harus menunggu kesiapan desa lain," jelas Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pacitan, Ana Sariasih (28/4/2020)
Selain kegiatan penanganan pandemi COVID-19, pencairan dana desa tersebut dapat digunakan untuk program bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdampak COVID-19. BLT tersebut sebesar Rp.600.000,-/Keluarga Penerima Manfaat/bulan dibayarkan selama 3 (tiga) bulan. Setiap desa dapat mengalokasikan BLT Desa dengan besaran maksimal 35% dari pagu dana desa.
Apabila penggunaan melebihi batasan tersebut, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari bupati/ wali kota atau pejabat yang ditunjuk. Syarat pencairan dana desa pun kini lebih ringan, dalam pelaksanaannya pemerintah desa menghimpun data terlebih dahulu yaitu masyarakat mana saja yang masuk dalam prioritas penerima BLT Dana Desa dalam bentuk peraturan desa.
“salah satunya harus ada peraturan desa mengenai siapa yang berhak menerima BLT, jadi datanya harus real dan tidak boleh dobel agar tidak terjadi pemberian bantuan yang tumpang tindih dengan sumber lain apalagi salah sasaran," imbuhnya.
lebih lanjut Ana menjelaskan, saat ini KPPN selaku kuasa pengguna anggaran penyalur DAK Fisik dan Dana Desa memberikan dispensasi secara langsung sehingga tidak perlu mengajukan rencana penarikan dana terlebih dahulu meskipun nilai yang disalurkan besar. Saat ini, penyaluran bahkan dapat dilakukan tanpa surat permintaan dan persetujuan dispensasi. "jadi kami langsung memberikan rekomendasi tanpa harus melengkapi administrasinya”, lanjutnya.
Demi mempercepat pelayanan, meski di Bulan Ramadhan, KPPN Pacitan tetap siaga untuk melayani meskipun di luar jam layanan. Ini sesuai dengan inovasi yang dipunyai yaitu Si Sari, (Siap Siaga Sepanjang hari).
"adalah satu inovasi dimaksudkan untuk memberikan bantuan bimbingan teknis aplikasi, konsultasi maupun layanan pemrosesan dokumen di luar jam layanan. Selain untuk kesempurnaan layanan, juga untuk memberikan kejelasan hukum bagi pegawai dalam melayani bila memang diperlukan layanan di luar jam layanan. selain itu juga menjaga integritas penerima dan pemberi layanan, untuk mendukung budaya integritas yang tinggi" pungkasnya
Alokasi Dana Desa Kabupaten Pacitan Tahun 2020 sebesar Rp.150.656.730.000 untuk 166 desa, rata-rata tiap desa menerima alokasi sebesar Rp.907.570.633,-. Alokasi terendah sebesar Rp.707.481.000,- dan terbesar sebesar Rp.1.640.363.000,-.Penyaluran Dana Desa Kabupaten Tahap I tahun 2020 sebesar Rp.60.262.692.000 telah disalurkan melalui 4 batch penyaluran, dengan rincian:
Batch 1 disalurkan tanggal 31 Januari 2020 sebesar Rp.19.754.372.400,- untuk 52 desa;
Batch 2 disalurkan tanggal 21 Februari 2020 sebesar Rp.16.526.818.000,- untuk 44 desa;
Batch 3 disalurkan tanggal 10 Maret 2020 sebesar Rp.19.732.634.800,- untuk 58 desa;
Batch 4 disalurkan tanggal 01 April 2020 sebesar Rp.4.248.866.800,- untuk 12 desa.Berikut Syarat penyaluran Dana Desa Lingkup Pacitan yang merencanakan
dengan kondisi tersebut, BLT dapat diberikan melalui penyaluran tahap II atau tahap I apabila belum dibelanjakan khususnya yang pencairan terakhir. Bila BLT disalurkan dari tahap II maka persyaratan sebagai berikut : Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa, dan Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa. Surat Pengantar. Apabila BLT menggunakan tahap ll, penyaluran dilakukan secara bulanan dalam kurun waktu 3 bulan Penyaluran BLT Desa diatur sebagai berikut :
Reguler Bulan pertama sebesar 15%, dengan syarat Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa; Bulan kedua sebesar 15%, dengan syarat Laporan Pelaksanaan BLT Desa bulan pertama; Bulan ketiga sebesar 10%, dengan syarat Laporan Pelaksanaan BLT Desa bulan kedua.



