Tugas & Fungsi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pacitan atau lebih dikenal sebagai KPPN Pacitan, mulai berdiri dan beroprasi pada bulan Maret tahun 1983 berdasarkan Keputusan Mentri Keuangan Nomor 205/KMK.01/1983 tanggal 03 Maret 1983. KPPN Pacitan merupakan kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tipe B dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur dengan wilayah kerja meliputi satu Kabupaten saja yaitu Kabupaten Pacitan.
Sejalan dengan transformasi birokrasi pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahap Kedua Kementerian Keuangan (2009-2015) yang mendorong pembangunan negara melalui tata kelola Keuangan Negara yang transparan, profesional dan akuntabel, pada tahun 2007 KPPN Pacitan telah mengimplementasikan SOP layanan percontohan dan pada tahun 2010 ditetapkan sebagai KPPN Percontohan sebagai bukti pelaksanaan transparasi dan peningkatan kaulitas layanan publik dalam pelaksanaan APBN. Tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh KPPN Pacitan mengacu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK/01/2012 Tanggal 06 November 2012, yaitu ;
Tugas Pokok KPPN Pacitan;
Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi KPPN Pacitan :
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN Pacitan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
-
Penguji terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
-
Penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan ( Bendahara Umum Negara);
-
Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
-
Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
-
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara
-
Pengiriman dan penerimaan kiriman uang
-
Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
-
Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
-
Penatausahaan penerimaan negara bukan pajak;
-
Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
-
Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
-
Pelaksanaan kehumasan
-
Pelaksanaan administrasi KPPN.