Dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan dan Visi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), KPPN Pacitan memiliki tugas strategis sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara yang memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengelola pengeluaran dan penerimaan APBN serta menyusun Laporan Keuangan Kuasa BUN di Daerah. Tugas dan Fungsi KPPN Pacitan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Selanjutnya, sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-193/PB/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jendeal Perbendahraan Tahun 2020-2024, Kantor Vertikal DJPb, termasuk KPPN Pacitan tidak menyusun Rencana Strategis (Renstra) secara mandiri. Namun demikian, KPPN tetap diamanatkan untuk mendukung implementasi Renstra DJPb tersebut.
Sebagaimana tercantum dalam Renstra Tahun 2020-2024, DJPb telah menetapkan visi, yaitu “Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara yang Unggul di Tingkat Dunia dalam rangka mendukung Visi Kementerian Keuangan “Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk Mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan”.
Untuk mewujudkan visi tersebut, DJPb menjalankan misi yang meliputi:
1. Mewujudkan pengelolaan kas negara yang prudent, efisien, dan optimal;
2. Mendukung kinerja pelaksanaan APBN yang efisien, efektif, dan akuntabel;
3. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yang akuntabel, transparan, andal, dan tepat waktu;
4. Mewujudkan tata kelola investasi pemerintah yang modern, inklusif, dan berkelanjutan;
5. Mewujudkan layanan dan tata kelola keuangan Badan Layanan Umum yang inovatif dan modern;
6. Mewujudkan tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif.
Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan yang telah ditetapkan, DJPb menjabarkan sasaran-sasaran strategis beserta indikator sebagai alat ukur untuk mengetahui pencapaian sasaran dimaksud. Sejumlah sasaran dan indikator dalam Renstra DJPb tersebut sebagian di-cascading secara langsung kepada Kantor Vertikal DJPb, termasuk KPPN Pacitan.
Untuk Laporan Kinerja (LAKIN) Tahun 2024 secara lengkap dapat di akses disini



