Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79, Kota Padang

Pengajuan SKPP

A. TATA CARA PENGAJUAN SKPP PNS PUSAT, PNS POLRI, DAN PNS TNI

  1. Pengajuan SKPP pindah PNS Pusat, PNS Polri, dan PNS TNI diajukan melalui aplikasi gaji web www.gaji.kemenkeu.go.id
  2. Wajib melampirkan surat penonaktifan supplier tipe 3 sesuai format PER-58/PB/2013 dan dikirimkan melalui email/surel Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. bersamaan dengan pengajuan SKPP pada web.
  3. Pengajuan SKPP Pensiun/Meninggal wajib melampirkan SK bersamaan dengan surat penonaktifan supplier sesuai PER-58/PB/2013 dan dikirimkan ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pada saat mengklik tombol “Kirim ke KPPN “, cukup hanya satu kali untuk menghindari tolakan validasi sistem. Apabila, terdapat tolakan validasi sistem dengan alasan "SKPP nomor xxx sudah pernah disahkan/diajukan", harap untuk segera melaporkan ke SIAP010 tanpa menghapus SKPP yang sudah direkam sebelumnya
  5. Silahkan cek berkala status SKPP dengan mengklik ikon warna kuning di pada kolom aksi pada gaji web.
  6. SKPP akan diproses dalam waktu 1 hari kerja, apabla terdapat SKPP yang belum terselesaikan > 1 hari kerja, silahkan melakukan konfirmasi pada WA SIAP010 (0895-3531-77979) 

  

B. TATA CARA PENGAJUAN SKPP ANGGOTA POLRI/TNI 

  1. Pengajuan SKPP pindah anggota Polri/TNI diajukan melalui aplikasi BPP/DPP Desktop 
  2. Wajib melampirkan surat penonaktifan supplier tipe 3 sesuai format PER-58/PB/2013 dan dikirimkan melalui email/surel Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. bersamaan dengan pengajuan SKPP pada web.
  3. Pengajuan SKPP Pensiun/Meninggal wajib melampirkan SK bersamaan dengan surat penonaktifan supplier sesuai PER-58/PB/2013 dan dikirimkan ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pada saat mengklik tombol “Kirim ke KPPN “, apabila terdapat notifikasi gagal kirim SKPP, silahkan untuk cek di menu monitoring SKPP pada web gaji terlebih dahulu
  5. Dalam hal ADK SKPP tersebut tidak muncul di web gaji, silahkan untuk mengirimkan ADK SKPP tersebut ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 
  6. Silahkan cek berkala status SKPP dengan mengklik ikon warna kuning di pada kolom aksi pada gaji web.
  7. SKPP akan diproses dalam waktu 1 hari kerja, apabla terdapat SKPP yang belum terselesaikan > 1 hari kerja, silahkan melakukan konfirmasi pada WA SIAP010 (0895-3531-77979) 

 

 

 

Format Penonaktifan Supplier Tipe 3

PER-58/PB/2013

DOWNLOAD DISINI

Panduan Perekaman SKPP pada Gaji Dekstop

1.1 20230209

DOWNLOAD DISINI

Panduan Perekaman SKPP pada Gaji Web

1.1 20230209

DOWNLOAD DISINI

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search