PALOPO — Di awal Tahun Anggaran 2020, KPPN Palopo menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 bersama Pemda Se-Tana Luwu, Selasa 28 Januari 2020. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemda se-Tana Luwu. Hadir Kepala BPKAD Kabupaten Luwu, Rahimullah,SE, M.Si, Kepala BPMD Kabupaten Luwu, Masling, SE, M.Si, Kepala BPMD Kabupaten Luwu Utara, Drs Misbahdan, staf/perwakilan dari masing-masing Pemda se-Tana Luwu.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Palopo, Yohanis Mendila, menyampaikan pentingnya percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 guna terciptanya kesejahteraan masyarakat Tana Luwu. “Untuk itu, diperlukan percepatan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 oleh Pemda sehingga penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat optimal dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku agar hasilnya dapat dinikmati oleh masyakat Tana Luwu,” ujarnya.
Adapun penganggaran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2020 yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk pemda se-Tana Luwu yaitu DAK Fisik sebesar Rp542.2 milyar dan Dana Desa Sebesar Rp486,7 Milyar. Rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik oleh Kepala Seksi Bank, Abdoel Hafid. Terdapat beberapa perubahan ketentuan penyaluran DAK Fisik 2020 diantaranya penyaluran DAK Fisik per jenis dengan ketentuan per bidang untuk bidang yang tidak memiliki subbidang dan per subbidang untuk bidang yang memiliki subbidang, percepatan penyaluran DAK Fisik Campuran atas rekomendasi K/L penyalurannya dibulan April (yang semula Agustus), penyaluran tahap II telah memperhitungkan besaran kontrak yang telah diinput pemda, foto dengan titik koordinat (Geotagging) sebagai salah satu syarat penyaluran bidang/subbidang, penyaluran tahap I dilakukan minimal terdapat 1 kontrak kegiatan fisik dalam subbidang/bidang yang telah direkam dan diupload oleh pemda yang dapat dilakukan sampai dengan batas akhir waktu persyaratan penyaluran tahap I (21 Juli) atau sampai dengan penyaluran tahap II jika disalurkan sebelum tanggal 21 Juli.
Dalam pemaparan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.7/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa disampaikan bahwa Dana Desa Tahun 2020 dapat disalurkan ke desa pada bulan Januari dengan persentase Penyaluran Tahap I dan Tahap II sebesar 40% dan Tahap III sebesar 20%, hal tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas Kabinet terkait percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020. Hal ini bertujuan agar kemampuan desa dalam menjalankan program kerja lebih maksimal sesuai arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pada akhir acara, Yohanis Mendila meminta kepada Pemda Se-Tana Luwu untuk segera menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana DesaTahun Anggaran 2020guna percepatan penyalurannya secara optimal sehingga dapat memperlancar/meningkatkan roda perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat se-Tana Luwu.


