Sampai dengan pertengahan bulan Maret 2022, KPPN Palopo telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 10,6 Milyar pada 2 Kabupaten yaitu Luwu dan Luwu Utara. Dana Desa yang telah disalurkan tersebut terdiri dari alokasi Non BLT sebesar Rp 7,7 Milyar dan BLT Desa sebesar Rp 2,8 Milyar. Untuk Kabupaten Luwu Dana Desa yang tersalur sebesar Rp. 785 Juta sedangkan Kabupaten Luwu Utara sebesar Rp. 9,8 Milyar.
Adapun penggunaan Dana Desa Non BLT, sesuai ketentuan dalam PMK nomor 190 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 dapat berupa kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa. Untuk kegiatan ketahanan pangan dan hewani Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian sesuai dengan karakteristik dan potensi Desa. Sedangkan BLT Dana Desa diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai penerima BLT Dana Desa dalam Peraturan Desa berdasarkan Musyawarah Desa. Jumlah besaran BLT per KPM setiap bulan sebesar Rp 300.000.
Dengan mulai disalurkannya Dana Desa ini diharapkan dapat segera dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes masing-masing Desa agar bisa mendorong pembangunan dan pergerakan ekonomi di Desa. Sedangkan BLT Dana Desa agar segera bisa disalurkan ke KPM-KPM penerima sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya.
Dengan adanya kemudahan dalam persyaratan salur Dana Desa sesuai PMK nomor 190 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022, emenuhan syarat salur makin mudah dan cepat dipenuhi oleh Pemerintah Desa sehingga bisa mempercepat penyaluran Dana Desa dari rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa. Semakin cepat tersalur diharapkan Dana Desa bisa menjadi penggerak perputaran ekonomi di Desa.


