Oleh : Annisa Sabila Rizqi (Pelaksana Seksi Bank KPPN Palopo)
Sebagai langkah awal di tahun anggaran 2023, dalam rangka penyaluran transfer ke daerah dan dana desa, KPPN Palopo melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah mitra kerja terkait penyaluran Dana Desa Tahap I dan BLT Desa Triwulan I TA 2023. Koordinasi yang telah dilakukan adalah pendampingan terhadap desa role model, yang mana kandidat desa terpilih telah ditetapkan dengan Surat Ketetapan Kepala KPPN Palopo Nomor KEP-52/KPN.2504/2022. Dalam SK tersebut, KPPN Palopo telah menetapkan tiga desa role model yang terletak pada setiap kabupaten mitra kerja KPPN Palopo, salah satunya adalah Desa Baloli, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Pada 14 Januari 2023, tim KPPN Palopo melaksanakan pendampingan kepada desa Baloli sebagai desa role model di Kabupaten Luwu Utara terkait Penyaluran Dana Desa Tahap I dan BLT Desa Triwulan I TA 2023. Bertempat di Kantor Desa Baloli, pendampingan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Luwu Utara beserta tim, perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Masamba, tenaga profesional pendamping desa, Kepala Desa Baloli beserta para perangkat desa, perwakilan dari Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Palopo selaku KPA Penyalur Dana Desa, Insentif Fiskal, Otonomi Khusus dan Keistimewaan didampingi oleh PPK, PPSPM, dan beberapa pegawai KPPN Palopo menyampaikan sosialisasi terkait syarat penyaluran Dana Desa dan BLT Desa, dengan harapan desa role model tersebut dapat menjadi yang tercepat dalam penyaluran Dana Desa sehingga menjadi contoh bagi desa lainnya. Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk penyaluran Dana Desa Tahap I adalah Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2023. Sedangkan, persyaratan untuk penyaluran BLT Desa Triwulan I adalah perekaman jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bulan kesatu yang berlaku selama dua belas bulan dan Perkades mengenai penetapan KPM BLT Desa.
Tertuang dalam lampiran PMK 201/PMK.07/2022, Desa Baloli pada tahun anggaran 2023 memiliki pagu dana desa sebesar Rp 763.791.000,00. Desa Baloli berstatus Desa Mandiri, sehingga kedepannya penyaluran Dana Desa akan disalurkan melalui dua tahap, dengan besaran Tahap I sebesar 60% dari pagu Dana Desa Non BLT dan Tahap II sebesar 40% dari pagu Dana Desa NonBLT. Sedangkan untuk penyaluran BLT Desa, Kepala Desa Baloli menyampaikan pada tahun ini alokasi BLT Desa sebesar 10% dari anggaran dana desa kepada keluarga penerima manfaat yang akan ditetapkan dalam Perkades terkait.
Berdasarkan hasil koordinasi dalam pendampingan tersebut, Desa Baloli berkomitmen untuk menjadi desa role model di Kabupaten Luwu Utara dalam penyaluran Dana Desa dan BLT Desa, dan akan menyampaikan dokumen syarat penyaluran pada kesempatan pertama agar dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya. Pemda Kabupaten Luwu Utara, sebagaimana diwakilkan oleh Dinas PMD, telah berkomitmen untuk siap mendukung Pemerintah Desa dan menyiapkan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa sebagai salah satu syarat penyaluran tahap I, dan KPPN Palopo juga berkomitmen untuk siap segera menindaklanjuti proses selanjutnya. Sinergi yang telah terjalin baik antara pihak Pemda Kabupaten Luwu Utara, aparatur Desa Baloli dan KPPN Palopo ini diharapkan dapat berdampak positif yang mendorong semua desa dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara bisa memiliki kemampuan pengelolaan keuangan desa yang baik, sehingga dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat desa pada khususnya.


