KPPN Palopo, Jl. Opu Tosappaile Nomor 107 Kota Palopo, Telepon (0471) 21303

Urgensi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan dalam mewujudkan Pengelolaan Keuangan Negara yang Berkualitas 

 (Oleh : Andi Syafirah Putri Abdi Patu / JF PTPN Terampil KPPN Palopo)

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan j.o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,

  • Pasal 3 ayat (1) : “Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM pada Satker harus memiliki Sertifikat Kompetensi.”
  • Pasal 36 : “Dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku, … PPK atau PPSPM, harus memiliki Sertifikat Kompetensi.” => PPK/PPSPM sudah wajib memiliki sertifikat kompetensi per 1 Januari 2026.

3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,

  • Pasal 2 ayat (1) : “PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, harus memiliki Sertifikat Bendahara."
  • Pasal 8 : “Dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, … Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.” => Bendahara sudah wajib memiliki sertifikat kompetensi per 20 Januari 2020

Urgensi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan

Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan terbagi atas sertifikasi PPK (PNT), PPSPM (SNT), dan Bendahara (BNT) yang ketiganya merupakan keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas kompetensi yang dimiliki dalam pelaksanaan tugas pengelolaan APBN. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan sesuai standar yang telah ditetapkan. Tanpa kompetensi yang memadai, tentunya para pejabat perbendaharaan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Meski demikian, masih banyak yang belum mengetahui dan memahami pentingnya sertifikasi pejabat perbendaharaan ini. Oleh karena itu, perlu dipahami bersama bahwa sertifikasi pejabat perbendaharaan bukan hanya sekedar dokumen formal biasa saja, melainkan sebuah dasar bahwa pejabat yang ditunjuk dan menduduki jabatan perbendaharaan merupakan orang-orang yang kompeten dan profesional dalam melaksanakan pengelolaan keuangan negara serta berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi jabatan yang diberikan dengan penuh tanggung jawab.

Adapun urgensi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan dalam Pengelolaan Keuangan Negara antara lain menjamin kompetensi dan kepatuhan terhadap regulasi, karena kompetensi yang memadai akan mampu mendukung pelaksanaan APBN yang berkualitas melalui perikatan, pengujian dan pelaksanaan transaksi keuangan yang akurat dan tepat sasaran, termasuk memastikan risiko kesalahan administrasi maupun hukum dalam pengelolaan keuangan negara, seperti ketidaksesuaian berkas pembayaran, penyimpangan mekanisme pembayaran APBN, dan/atau potensi fraud yang mengarah pada kerugian negara dapat dihindari.

Tak hanya itu, sertifikasi pejabat perbendaharaan juga dapat mendorong akuntabilitas keuangan negara. Dalam hal ini, para pejabat yang telah bersertifikat diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara bertanggung jawab untuk setiap transaksi APBN yang dikelolanya sehingga dapat menjaga kepercayaan publik dalam mewujudkan pelaksanaan APBN yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya sertifikasi pejabat perbendaharaan, standar kompetensi pengelola APBN juga menjadi baku dan seragam pada seluruh instansi pemerintah sehingga dapat menjadi pedoman untuk menilai dan melakukan evaluasi atas kualitas SDM dalam rangka pengelolaan APBN yang lebih baik lagi.

Ketentuan Implementasi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Setelah Jangka Waktu Berakhir

Para pejabat yang ditunjuk sebagai PPK/PPSPM/Bendahara diberikan kesempatan untuk memperoleh sertifikasi sesuai mekanisme perolehan yang telah ditetapkan melalui SIMASPATEN (Sistem Informasi Penilaian Kompetensi) yaitu aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan untuk mengelola sertifikasi dan menilai kompetensi PPK, PPSPM serta Bendahara pada satuan kerja. Dalam hal jangka waktu yang diberikan sesuai peraturan telah berakhir, seluruh pejabat perbendaharaan yang diberikan kewenangan untuk melakukan transaksi APBN dibatasi hanya untuk pejabat yang telah mempunyai sertifikat. Hal ini telah diberlakukan oleh DJPb pada tahun 2026 melalui pembatasan hak akses SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) bagi pejabat yang belum bersertifikasi, yaitu aplikasi terintegrasi yang digunakan oleh satuan kerja dalam melaksanakan transaksi keuangan negara secara digital sehingga tanpa hak akses SAKTI, pejabat yang bersangkutan tidak dapat melakukan transaksi keuangan negara.

Dalam hal pejabat perbendaharaan (PPK/PPSPM/Bendahara) yang aktif saat ini belum bersertifikasi, Satker dihimbau untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengoptimalkan pegawai/pejabat lain pada satker tersebut yang telah memiliki sertifikat pejabat perbendaharaan;
  2. Merangkap jabatan KPA dengan salah satu kewenangan yaitu PPK atau PPSPM (Sesuai PMK 211/PMK.05/2019 Pasal 3 ayat (2) “PPK atau PPSPM yang dirangkap oleh KPA dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1));
  3. Menunjuk pegawai/pejabat pada satker lain yang telah tersertifikasi untuk diangkat sebagai pejabat perbendaharaan setelah berkoordinasi dan memperoleh persetujuan dari KPA satker terkait; dan
  4. Menyampaikan permohonan dispensasi pejabat perbendaharaan kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan (DJPb) secara kolektif melalui Biro Keuangan masing-masing Kementerian/Lembaga, yang dilampiri oleh surat pernyataan KPA/Kepala Satker dan di saat yang bersamaan, pejabat yang bersangkutan segera melakukan registrasi dan mengajukan usulan sertifikasi melalui aplikasi SIMASPATEN.

Bagi pejabat perbendaharaan (PPK/PPSPM/Bendahara) yang belum bersertifikat, berikut mekanisme sertifikasi kompetensi dalam masa implementasi penuh dan transisi yang berlaku saat ini :

  • Implementasi penuh : PPK/PPSM/Bendahara yang belum memiliki sertifikat pelatihan PPK/PPSPM/Bendahara harus mengikuti pelatihan PPK/PPSM dan ujian kompetensi PNT/SNT/BNT;
  • Transisi*)
  1. Uji Kompetensi Langsung : PPK/PPSPM yang sudah memiliki sertifikat pelatihan PPK/PPSPM namun belum dikonversi per 31 Desember 2025 harus mengikuti ujian sertifikasi PNT/SNT
  2. Konversi : bagi PPK yang sudah memiliki sertifikat PBJ dan sertifikat pelatihan PPK, maupun bagi PPK yang memiliki sertifikat PBJ dan telah mengikuti e-learning penyelesaian tagihan

*)Dengan catatan bahwa skema transisi ini hanya berlaku sampai dengan RPMK Standardisasi Kompetensi Teknis Pejabat Perbendaharaan Pengeloa APBN ditetapkan.

Tantangan Implementasi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan

  1. Usulan mengikuti pelatihan PPK/PPSPM/Bendahara yang semakin meningkat sehingga badan penyelenggara pelatihan harus dengan sigap dan cepat menyiapkan kuota dalam rangka memenuhi pengajuan usulan permintaan pelatihan dan pelaksanaan ujian sertifikasi oleh pejabat perbendaharaan satuan kerja;
  2. Peraturan keuangan negara yang bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti perkembangan zaman, sehingga pejabat perbendaharaan tidak cukup dengan diuji kompetensinya sekali saja di awal namun wajib untuk dilakukan refreshment/penyegaran pengetahuan dan kompetensi secara berkala;
  3. Mutasi pejabat perbendaharaan yang dapat menimbulkan kekosongan jabatan, sehingga perlu diantisipasi dengan kepemilikan pejabat bersertifikasi PNT/SNT/BNT lebih dari 1 orang pada satuan kerja.

Penutup

Implementasi sertifikasi pejabat perbendaharaan merupakan kebutuhan mendasar untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dapat berjalan secara profesional dan bertanggung jawab. Melalui sertifikasi PPK, PPSPM dan Bendahara yang sesuai dengan standar kompetensi, pejabat perbendaharaan dapat melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya secara tepat dan akurat sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, implementasi sertifikasi dan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM pengelola keuangan negara melalui sertifikasi pejabat perbendaharaan perlu terus dikawal secara bersama dan ditingkatkan secara berkelanjutan demi mewujudkan pengelolaan APBN yang berkualitas dan tepat sasaran.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search