Pemkab Luwu Utara melaksanakan rekonsiliasi seluruh data transaksi pajak pusat atas beban APBD semester II tahun 2019 bersama Kementerian Keuangan dalam hal ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo. Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) ditandatangani oleh Adi Satria/Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Kabupaten Luwu Utara mewakili Pemkab Luwu Utara, Suswanto/Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi mewakili Kepala KPP Pratama Palopo, dan Yohanis Mendila, kepala KPPN Palopo serta disaksikan oleh H.Iskandar/Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Utara, Kamis 27 Februari 2020, di ruangan rapat Kantor Gabungan Dinas BPKAD Luwu Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Palopo, Yohanis Mendila, menyampaikan bahwa Pemda Luwu Utara adalah Pemda tercepat melaksanakan Rekonsiliasi Pajak Pusat atas beban APBD Se-Tana Luwu. ”Semoga Pemkot Palopo, Pemda Luwu dan Luwu Timur segera menyusul karena batas waktu melaksanakan Rekonsiliasi tersebut paling lambat tangal 29 Februari 2020,” harapnya. Kegiatan Rekonsiliasi ini baru pertama kali dilaksanakan oleh Pemda bersama KPPN dan KPP Pratama karena hasil dari rekonsiliasi ini berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) merupakan salah satu syarat untuk penyaluran Dana Bagi Hasil PPh (DBH PPh) dan Dana Bagi Hasil PBB (DBH PBB) yang mulai berlaku di tahun 2020.
Sebelum penandatanganan BAR, KPPN Palopo, KPP Pratama Palopo, dan Pemkab Luwu Utara cq.BPKAD Luwu Utara telah melakukan koordinasi melalui proses pra rekonsiliasi semua data transaksi pajak pusat atas beban APBD baik yang bersumber dari pembayaran SPM Langsung (LS) maupun yang dipotong atau dipungut oleh Bendahara atas pembayaran melalui Uang Persediaan (UP). Adapun tujuan dilaksanakan rekonsiliasi data pajak ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pemugutan, penyetoran dan pelaporan pajak oleh masing-masing Pemda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Suswanto/Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada KPP Pratama Palopo juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk mengetahui sejauh mana ketaatan Pemda dalam melakukan pemotongan/pemungutan pajak dan pertanggungjawaban secara akurat dan tepat waktu sesuai ketentuan.
Sementara, Adi Satria/Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Luwu Utara menyampaikan bahwa penandatanganan BAR hari ini selain untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, kegiatan ini juga menjadi komitmen untuk mengajak semua bendahara di SKPD lebih teliti lagi dalam memotong/memungut pajak dan melaporkan pajak yang dibebankan melalui APBD.
“Ini kita lakukan agar dalam pelaporan pajaknya dilakukan secara lebih teliti lagi sehingga data pelaporan pajak yang telah berjalan dan yang telah dilaporkan itu sama. Walaupun selama ini semuanya telah berjalan dengan baik namun untuk pajak yang dipotong/dipungut oleh bendahara atas pembayaran melalui Uang Persediaan (UP) pelaksanaannya belum maksimal,” ungkapnya. Sekadar diketahui, dalam pelaporan pajak UP jika terdapat kesalahan maka ini akan menjadi imbas pada pengurangan alokasi DAU dan atau DBH PPh/DBH PBB.
”Hal inilah yang perlu kita cegah, jangan sampai pada bulan berikutnya atau yang telah berjalan terjadi pengurangan. Karena akan mengganggu rencana kerja yang telah kita susun.
Olehnya itu, saya berharap pasca penandatanganan BAR hari ini insya Allah semua teman-teman (bendahara) SKPD bisa menindaklanjutinya dengan sistem pelaporan pajak yang lebih baik lagi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 139 Tahun 2019,” ujarnya.


