Oleh Marzaman (Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Palopo)
Desa merupakan unsur penting dalam pembangunan nasional dimana pembangunan masyarakat desa sepatutnya menjadi prioritas pemerintah. Masyarakat desa sendiri merupakan sistem sosial yang komprehensif, artinya di dalam masyarakat desa terdapat semua bentuk pengorganisasian atau lembaga-lembaga yang diperlukan untuk kelangsungan hidup atau untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar manusia. Dalam masyarakat desa, jumlah kelompok atau kesatuan-kesatuan sosial tidak hanya satu. Oleh karena itu seorang warga desa dapat menjadi anggota berbagai kelompok atau kesatuan sosial yang terikat atas dasar kekerabatan, tempat tinggal, agama, politik dan lain-lain. Masyarakat pedesaan identik dengan ‘gotong-royong’ yang merupakan kerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingan bersama.
Akselerasi pemberdayaan masyarakat desa menjadi prioritas pemerintah dalam mengembangkan desa. Hal inilah yang melandasi Program Dana Desa. Dana Desa sendiri merupakan APBN dalam bentuk transfer ke daerah yang diberikan pemerintah pusat untuk lebih meningkatkan kapasitas desa. Dikutip dari laman Buku Saku Dana Desa Kementerian Keuangan RI. Setiap tahun pemerintah pusat telah menganggarkan dana desa yang cukup besar untuk diberikan kepada desa. Pada tahun 2015, dana desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp 280 juta. Pada tahun 2016, dana desa meningkat menjadi Rp 46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 628 juta dan ditahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp 800 juta. Berdasarkan hasil evaluasi tiga tahun pelaksanaannya, dana desa terbukti telah menghasilkan sarana dan prasarana desa yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain berupa terbangunnya lebih dari 95,2 ribu kilometer jalan desa; 914ribu meter jembatan; 22.616 unit sambungan air bersih; 2.201 unit tambatan perahu; 14.957 unit PAUD; 4.004 unitPolindes; 19.485 unit sumur; 3.106 pasar desa; 103.405 unit drainase dan irigasi; 10.964 unit Posyandu; dan 1.338 unit embung dalam periode 2015-2016.[1]
Kajian mengenai keberhasilan dana desa telah banyak dilakukan diberbagai daerah di Indonesia. Hal ini dapat kita lihat pada keberhasilan desa dalam membangun insfrastuktur penunjang ekonomi, pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan formal dan non-formal, serta pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Tidak dapat dipungkiri bahwa dana desa pada kenyataannya telah banyak memberikan dampak positif dalam pembangunan desa. Implementasi dana desa di Kabupaten Garut misalnya menunjukan bahwa pelaksanaan kebijakan dana desa berpengaruh secara nyata dan positif terhadap manajemen keuangan desa dan efektivitas program pembangunan desa.[2] Sejalan dengan hal tersebut, pelaksanaan dana desa di Kabupaten Kebumen memberikan sumbangan berupa meningkatnya aksesibilitas masyarakat desa dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.[3]
Akselerasi pembangunan desa dengan adanya stimulasi dana desa juga dirasakan oleh pemerintah dan warga Desa Senga Selatan. Desa Senga selatan secara administratif terletak di wilayah Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Luas wilayah Desa Senga Selatan adalah 820 Ha, dengan rincian berupa tanah sawah seluas 197 Ha, tanah kering seluas 352 Ha, perkebunan seluas 256 Ha dan fasilitas umum seluas 15 Ha. Topografi tanah Desa Senga Selatan membuat mayoritas warga desa bermata pencaharian pada sektor pertanian dan perkebunan. Komoditas unggulan adalah Kakao dan Kelapa. Di samping itu masyarakat juga bekerja pada sektor perikanan melalui tambak laut dan budidaya rumput laut. Masyarakat juga mengusahakan peternakan sapi, kambing dan ayam potong. Lokasi Desa Senga Selatan sendiri tergolong strategis dengan akses yang cukup mudah ke pusat kota. Jarak tempuh dari desa ke ibukota kecamatan adalah 2 km yang dapat ditempuh dalam waktu sekitar 10 menit. Sedangkan jarak dari ibu kota kabupaten adalah 2,5 km yang dapat ditempuh dalam waktu sekitar 15 menit. Lokasi yang strategi dan sumber daya alam di bidang pertanian yang melimpah ini tentunya menjadi potensi bagi pengembangan Desa Senga Selatan pada masa yang akan datang.
Desa Senga Selatan tercatat sebagai salah satu penerima kucuran dana desa melalui KPPN Palopo. Dari hasil observasi yang dilakukan oleh penulis, Desa Senga Selatan menerima kucuran dana desa sebesar Rp 884.775.000,- pada tahun 2019 dan pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp 698.622.000,- Implementasi dari realisasi dana desa itu sendiri telah banyak dirasakan oleh masyarakat baik dalam hal pembangunan insfrastruktur maupun pengembangan kapasitas sumber daya manusia. Dari observasi lapangan yang telah dilakukan oleh penulis, dapat dijelaskan bahwa masyarakat merasakan manfaat yang sangat besar dengan adanya dana desa. Dana Desa mampu mendorong perekonomian masyarakat sehingga meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan mereka.
Salah satu dampak yang sangat dirasakan dari implementasi dana desa di Desa Senga Selatan adalah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Masyarakat Desa Senga Selatan berpartsipasi dalam proses pembangunan karena adanya kesadaran bahwa pembangunan yang dilaksanakan merupakan kebutuhan mereka. Agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan, maka minimal ada tiga faktor yang secara pribadi harus dimiliki oleh setiap anggota masyarakat yaitu; kemauan, kemampuan, dan kesempatan. Untuk menumbuhkan partisipasi itu, maka prasyarat dan unsur-unsur pendukungnya haruslah benar-benar diperhatikan dan dipersiapkan dengan matang terutama kemauan, kemampuan dan kesempatan masyarakat dalam berpartisipasi. Apabila ketiga faktor ini telah dipunyai oleh setiap anggota masyarakat, partisipasi akan nampak, dan pada gilirannya program pelaksanaan pembangunan dapat tercapai, dan masyarakat akan menikmati kehidupan yang lebih baik.
Salah satu metode yang telah dilaksanakan dalam pembangunan masyarakat di Desa Senga Selatan adalah melalui pola partisipatif yaitu dengan membentuk kelompok - kelompok kreatif, yang merupakan kumpulan anggota masyarakat yang mengorganisasi diri untuk bekerja bersama dengan mengidentifikasi kemampuan dan kapasistas masing-masing. Kelompok ini kemudian mengembangkan metode-metode kreatif dengan cara melibatkan masyarakat dalam aktifitas ekonomi maupun dalam proses pengembangan sumber daya manusia.
Banyak ide dan gagasan akan muncul melalui kelompok desa, kemudian pelaksanaan ide itu pun akan memberi pengaruh yang jauh lebih besar apalagi dengan adanya stimulasi dana desa, dibandingkan jika menjalankan program sendiri-sendiri. Dana Desa yang dikelola masyarakat desa Senga Selatan bermacam-macam sesuai kebutuhan desa. Misalnya, membangun kelompok petani rumput laut, kelompok budidaya ikan air tawar, kelompok petani kakao, kelompok petani kelapa, kelompok pengelola hasil perikanan, kelompok petani tambak, kelompok peternak sapi, kelompok peternak kambing, kelompok peternak ayam potong, dan lain-lain. Dengan adanya kelompok-kelompok tersebut akan banyak ide-ide kreatif bermunculan sehingga desa Senga Selatan akan berkembang dan terus berkembang.
Kelompok ini kemudian menjadi salah satu elemen penting dalam menumbuhkan perekonomian rakyat. Pada kenyataannya kelompok mampu menjadi pendorong kegitan ekonomi masyarakat. Masyarakat desa Senga Selatan diharapkan akan mampu mengembangkan produk ekonomi lokal melalui pemberdayaan kelompok. Dalam kelompok, masyarakat akan mampu mengembangkan kreatifitas produk sehingga akan meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam implementasi Program Dana Desa di Desa Senga Selatan adalah masih rendahnya kapasitas masyarakat dalam pengelolaan keuangan terutama dana yang bersumber dari APBN. Hal ini tentunya menjadi catatan penting dimana peningkatan kapasitas masyarakat, khususnya aparat desa harus selalu dilakukan untuk menunjang akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa sehingga hasilnya lebih optimal.
Selanjutnya dalam rangka penyerapan dana desa di Desa Senga Selatan, salah satu metode yang telah dilakukan adalah dengan mengaktifkan dan mengoptimalkan fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Telah dejelaskan sebelumnya bahwa pemberdayaan masyarakat desa dapat dilakukan melalui kelompok-kelompok kreatif. Untuk itu sebagai upaya tindak lanjut pemerintahan desa mendirikan oraganisasi yang dapat mewadahi kreatifitas masyarakat desa dalam bentuk BUMDES.
Dalam banyak kajian menujukkan bahwa BUMDES mampu menggerakkan perekonomian masyarakat desa. Sebagai contoh, salah satu desa di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta berhasil mencapai omset dari BUMDES kurang lebih 200 juta rupiah per tahun.[4] Di sisi lain BUMDES mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dengan membuka lapangan kerja baru sehingga dapat menyerap tenaga kerja di pedesaan.[5] Dengan berbagai manfaat yang diberikan maka BUMDES menjadi salah satu strategi penyerapan Dana Desa yang produktif dan perlu mendapat perhatian dari pemerintah dan masyarakat, khususnya di Desa Senga Selatan. Untuk itu, adapun yang menjadi saran penulis adalah pentingnya untuk memberikan pelatihan kepada masyarakat Desa Senga Selatan terkait pengelolaan BUMDES. Hal ini tentunya diharapkan mampu mendorong perekonomian masyarakat yang maju dan mandiri serta manjamin kesejahteraan khususnya bagi masyarakat desa.
[1]Buku Saku Dana Desa, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2017
[2] Fahri, Lutfhi Nur. "Pengaruh Pelaksanaan Kebijakan Dana Desa terhadap Manajemen Keuangan Desa dalam Meningkatkan Efektivitas Program Pembangunan Desa." Jurnal Publik: Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Administrasi Negara 11.1 (2017): 75-88.
[3]Sofianto, Arif. "Kontribusi Dana Desa terhadap Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kebumen dan Pekalongan." Matra Pembaruan: Jurnal Inovasi Kebijakan 1.1 (2017): 23-32.
[4]Anggraeni, Maria Rosa Ratna Sri. "Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pada Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan Studi Pada Bumdes Di Gunung Kidul, Yogyakarta." (2017).
[5]Agunggunanto, Edy Yusuf, et al. "Pengembangan Desa Mandiri Melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)." Jurnal Dinamika Ekonomi & Bisnis 13.1 (2016).