Penulis : Muammar Marwa (Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi)
Melalui Arahan Presiden pada Sidang Kabinet tanggal 6 November 2024 pada Kegiatan Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2025, Presiden Prabowo memberikan arahan bahwa sebagian alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) TA 2025 untuk Infrastruktur akan direviu, agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan anggaran secara efisien dengan mengurangi pengeluaran yang tidak produktif dan difokuskan demi kepentingan rakyat. "Agar seluruh jajaran Pemerintah (Pusat dan Daerah) melalukan penghematan, efisiensi agar tidak ada biaya yang dihambur-hamburkan. Seluruh Anggaran yang bersumber dari negara harus ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, semua pihak harus berfokus pada kepentingan rakyat." Presiden Prabowo pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 7 November 2024.
Arahan-arahan yang disampaikan oleh Presiden tersebut kemudian ditetapkan melalui Perpres Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN tahun 2025 pada Pasal 5 sebagian TKD untuk infrastruktur dan/atau diperkirakan untuk infrastruktur dilakukan pencadangan. Hal ini ditegaskan Kembali melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang merinci efisiensi belanja negara TA 2025 senilai Rp 306,6 Triliun yang terdiri dari Belanja K/L Rp 256,1 Triliun dan TKD Rp 50,6 Triliun.
Perpres dan Inpres dimaksud kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor SE.900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2024 tanggal 11 Desember 2024. Diinstruksikan Pemerintah Daerah melakukan penundaan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) dan/atau penandatanganan kontrak yang pendanaannya bersumber dari TKD sampai dengan diterbitkannya Permenkeu mengenai besaran TKD yang dicadangkan. Dan pada tanggal 3 Februari 2025 ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang kemudian dijadikan dasar Pemerintah daerah dalam penyusunan APBD.
Manfaat dari adanya Efisiensi APBN 2025 yang paling utama adalah dalam rangka mendukung proses pencapaian target pertumbuhan ekonomi. Dengan focus efisiensi pada Anggaran Kementerian/Lembaga, melalui efisiensi TKD dan juga APBD diharapkan dapat memenuhi unsur manfaat efisiensi sebagai berikut :
- Efisiensi Belanja Birokrasi diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat dan sederhana, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan Masyarakat dan meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di Daerah.
- Mendukung Belanja Produktif melalui Makan Bergizi Gratis, dengan MBG merupakan investasi ke Sumber Daya Manusia Muda Indonesia. MBG akan meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta berkelanjutan. Makan Bergizi Gratis dapat menciptakan ekonomi sirkular dengan cara peningkatan UMKM di daerah, tercipta pemerataan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja, peningkatan kelas menengah dan menciptakan ketahanan ekonomi.
- Program Swasembada, Ketahanan Pangan, dan Energi melalui peningkatan pemulian dan stabilitas ekonomi Indonesia disaat dampak ekonomi global yang masih tidak menentu dan cenderung melemah, efisiensi anggaran melalui program swasembada pangan dan energi menjadi untur protektif terhadap perekonomian Indonesia.
- Memfokuskan Anggaran K/L dan juga Daerah akan menciptakan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas belanja dari APBN dan APBD serta diharapkan memberi dampak pada hasil guna (output dan outcome).
APBN untuk Rakyat tidak akan dikesampingkan dengan adanya efisiensi anggaran tersebut, dampak terhadap pencanangan visi Indonesia Emas Tahun 2045 tetap menjadi prioritas, dengan tetap menjaga akselerasi pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan, adanya konvergensi antar daerah serta penguatan Wellbeing (Kesejahteraan) rakyat.
Efisiensi Transfer ke Daerah senilai Rp 50,6 Trilyun dilakukan terhadap Tranfer ke Daerah earmarked, terhadap TKD asimetris dan TKD yang belum dirinci per daerah, sehingga tidak berpengaruh terhadap belanja wajib dan operasional daerah. Adapun rincian efisiensi TKD berasal dari unsur sebagai berikut :
- Rp 13,9 T dari Kurang Bayar DBH, dicadangkan 50% dari Pagu Kurang Bayar DBH APBN 2025.
- Rp 18,3 T dari DAK Fisik, dicadangkan dari Bidang Konektivitas dan Ketahanan Pangan.
- Rp 0,2 T dari Dana Keistimewaan
- Rp 15,6 T dari DAU, dicadangkan dari DAU Spesifik Grand Bidang Pekerjaan Umum.
- Rp 0,5 T dari Otonomi Khusus, mengikuti pencadangan DAU 3,25% PAGU DAU.
- Rp 2 T dari Dana Desa, dicadangkan dari Dana Desa untuk Insentif Tahun berjalan.
Berfokus pada efisiensi Dana Desa, Dana Desa yang dicadangkan sebesar Rp 2 Triliun dalam rangka efisiensi belanja merupakan Insentif Desa, sehingga tidak berpengaruh pada alokasi Dana Desa setiap Desa yang telah ditetapkan sebelumnya. Dana Desa direncanakan sebelumnya sebesar Rp 71 Triliun sudah termasuk Rp 2 Triliun pengalokasiannya sebagai Insentif Desa dan/atau untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat berupa burden sharing pendanaan, dengan kata lain Dana Desa yang dicadangkan adalah memang Insentif Desa yang merupakan dana cadangan. UU Nomor 62 Tahun 2024 mengatur bahwa Pemerintah dapat menempuh Langkah kebijakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas system keuangan.
Pagu Alokasi Dana Desa setelah adanya efisiensi adalah sebesar Rp 71 Triliun terdiri atas :
- Dana Desa yang dirinci menurut Kabupaten/Kota sebesar Rp 69 Triliun
- Cadangan Dana Desa sebesar Rp 2 Triliun
Pelaksanaan efisiensi Anggaran TA 2025 terlihat sejalan dengan perkembangan kebijakan Dana Desa TA 2025 yang mengarahkan fokus penggunaan Dana Desa yang langsung dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat untuk percepatan pengentasan kemisikinan dan mendorong peningkatan kemandirian desa serta kualitas tata Kelola Dana Desa. Sampai dengan periode tahun 2024, dari 75.218 jumlah Desa seluruh Indonesia, jumlah Desa yang masuk kategori Mandiri sejumlah 11.447 atau baru mencapai 15%. Dana Desa yang mulai disalurkan sejak tahun 2015 atau hampir 10 tahun melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dirasakan masih belum optimal memenuhi tujuan adanya Dana Desa yang salah satunya adalah meningkatkan status desa yang berimplikasi terhadap kesejahteraan Masyarakat desa. Dengan adanya efisiensi Anggaran termasuk Dana Desa di tahun 2025 ini, diharapkan Desa menjadi lebih terpacu untuk melaksanakan pengelolaan anggaran secara lebih efektif dan tepat guna dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat desa lebih cepat, sehingga cita-cita awal penyaluran Dana Desa yakni membangun dari desa dan optimalisasi potensi desa bisa lebih cepat tercapai.
sampai dengan tulisan ini dibuat telah ada 5 Desa wilayah Luwu Raya yang berhasil melakukan Penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2025 melalui KPPN Palopo yakni Desa Balebo, Desa Giri Kusuma, Desa Laba, Desa Malangke, dan Desa Sodoraharjo. Diharapkan Dana Desa yang telah masuk kerekening Desa dapat digunakan sesuai perencanaan dan demi kemakmuran masyarakat desa, dan dapat meningkatkan status desa-desa menjadi lebih mandiri.