Jl. Karaeng Burane No.20, Kota Parepare, Sulawesi Selatan

Digipay Satu sebagai Marketplace Pemerintah

 

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan (UP) Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini bertujuan untuk memodernisasi proses pembayaran belanja APBN dengan memanfaatkan platform digital Digipay Satu, yang mengintegrasikan sistem marketplace dan sistem digital payment.

Dasar hukumnya meliputi: 

  1. PMK No. 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

 

Apa Itu Digipay Satu?

Digipay Satu merupakan aplikasi marketplace pemerintah yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan cq Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Digipay Satu digunakan oleh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk melakukan belanja online dengan dua metode pembayaran, yakni menggunakan CMS atau Kartu Kredit Pemerintah. Digipay Satu dapat diakses melalui tautan https://digipaysatu.kemenkeu.go.id/.

  • Sistem Marketplace : Memfasilitasi pemesanan barang/jasa dari Penyedia Barang/Jasa (UMKM dalam negeri).
  • Sistem Digital Payment : Memproses pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan (overbooking), SKN-BI, atau BI-RTGS, serta Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Digipay Satu menggantikan Digipay sebelumnya yaitu Digipay002 (BRI), Digipay008 (Mandiri) dan Digipay 009 (BRI). Digipay Satu dirilis secara resmi tanggal 1 Maret 2023 oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Sehingga mulai tanggal 1 April 2023, implementasi Digipay Satu dilakukan secara penuh menggantikan Digipay002 (BRI), Digipay008 (Mandiri) dan Digipay 009 (BRI).

 

Manfaat Digipay Satu

  1. Efisiensi : Transaksi belanja negara menjadi lebih cepat dan terpantau secara real-time.
  2. Akuntabilitas : Setiap transaksi tercatat secara digital, memudahkan audit dan pelaporan.
  3. Pemberdayaan UMKM : Hanya produk dalam negeri dari Usaha Mikro/Kecil yang dapat ditawarkan di marketplace.
  4. Interoperabilitas : Mendukung pembayaran antar-bank berbeda melalui SKN-BI/BI-RTGS.

 

Keunggulan Digipay Satu

  • Pengelola Keuangan Satker
  1. Mitigasi risiko bagi pengelola keuangan:
  2. Pembayaran hanya boleh dilakukan setelah barang/jasa diterima (comply UU No 1/2004);
  3. Pembagian kewenangan maker, checker, signer.
  4. Perhitungan pajak transaksi secara otomatis;
  5. Pengecekan pagu belanja dan pembebanan akun;
  6. Peningkatan efisiensi karena marketplace, sistem pembayaran pemerintah, sistem perbankan, perpajakan, dan pelaporan manajeral/keuangan terintegrasi dalam satu ekosistem;
  7. Identifikasi kandungan TKDN dalam produk.
  • Vendor UMKM
  1. Kemudahan registrasi;
  2. Adanya kepastian pembayaran (schedule payment);
  3. Vendor bebas pungutan biaya;
  4. Bank lending facility bagi vendor potensial;
  5. Perluasan peluang pasar.

 

Implementasi Digipay Satu pada KPPN Pare-Pare

Sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022, Kuasa BUN di Daerah melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulan. KPPN Pare-Pare melakukan pemantauan perkembangan jumlah satker dan vendor yang telah bergabung, volume transaksi, dan mengidentifikasi serta menganalisis permasalahan dalam implementasi Digipay Satu pada satker lingkup KPPN Pare-Pare.

 

Pada bulan Januari 2025, jumlah satker pengelola UP sebanyak 72 satker. Bulan Februari 2025 meningkat menjadi 85 satker, dan bertambah menjadi 87 satker pada bulan Maret 2025. Setiap triwulan ditetapkan target transaksi berdasarkan jumlah satker pengelola UP pada mitra KPPN Pare-Pare. Berdasarkan hasil monev, sampai dengan Triwulan I 2025 jumlah transaksi secara akumulatif adalah sebanyak 33 transaksi yang dilakukan oleh 4 satker. Satker tersebut antara lain Badan Pusat Statistik Kab. Sidenreng Rappang, Badan Pusat Statistik Kab. Pinrang, Badan Pusat Statistik Kab. Barru, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare. Realisasi transaksi ini masih belum memenuhi target yang ditetapkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan Setditjen Perbendaharaan, yakni hanya sebesar 37,93% dari target.

 

Sejak awal implementasi, Digipay Satu menemui berbagai kendala, baik dari sisi satker, vendor, maupun sisi teknis pengembangan platform. Perubahan pola belanja dari yang awalnya konvensional ke digital menjadi salah satu tantangan pada satker dan vendor. Namun seiring semakin meningkatnya pemahaman satker serta vendor, dan didukung penyederhanaan probis pada Digipay Satu, perlahan satker mulai melakukan belanja operasional melalui platform ini.

 

Pada awal Tahun 2025, terdapat beberapa tantangan pada pelaksanaan anggaran di satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. Salah satu tantangan yang paling berpengaruh yakni adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang tercatum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 terkait Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pada tahun 2025 berupa pemangkasan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga, APBD Tahun 2025 serta pemangkasan transfer ke daerah pada APBN Tahun 2025. Efisiensi  anggaran dilakukan terhadap belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Efisiensi anggaran K/L mempengaruhi kinerja realisasi anggaran pada satker. Pada beberapa satker mitra KPPN Pare-Pare, pagu belanja operasional berkurang cukup signifikan yang menyebabkan porsi Uang Persediaan juga harus dikurangi. Pembayaran transaksi yang dilakukan melalui Digipay Satu dikhususkan untuk belanja yang melalui Uang Persediaan, sehingga realisasi transaksi pada Digipay Satu ikut terdampak.

Selain itu, melalui Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-27/PB.3/2025 disampaikan terdapat pengembangan aplikasi Digipay Satu versi 2.0 dalam rangka meningkatkan performa aplikasi. Untuk kebutuhan pengembangan tersebut, dilakukan penghentian sementara operasional Digipay Satu terhitung mulai tanggal 2 Januari 2025. Aplikasi Digipay Satu baru dibuka kembali per tanggal 24 Januari 2025. Satuan kerja baru dapat melakukan transaksi pada platform pada tanggal tersebut. Hal ini yang menyebabkan pada bulan Januari 2025 belum terdapat realisasi transaksi pada satker mitra KPPN Pare-Pare.

 

Beberapa upaya yang dilakukan oleh KPPN Pare-Pare agar jumlah satker yang melakukan transaksi dan jumlah transaksi per satker dapat lebih meningkat pada periode selanjutnya antara lain:

  1. Telah menjadikan transaksi Digipay Satu sebagai salah satu syarat pengajuan TUP sebagaiman tertuang dalam surat Kepala KPPN Tipe A1 Pare-Pare nomor S187/KPN.2503/2025 tanggal 4 Februari 2025.
  2. Melakukan komunikasi intensif dengan para KPA Satker yang berdasarkan penilaian relatif kooperatif dan potensial, diantaranya yaitu Satker Kemenkeu di wilayah Parepare.
  3. Melakukan kegiatan pendampingan pendaftaran vendor secara berkala (daring/luring) dengan mengundang Satker serta vendor yang ingin didaftarkan oleh Satker.

 

Kesimpulan

Digipay Satu menjadi terobosan penting dalam digitalisasi belanja negara, menggabungkan kemudahan transaksi belanja online pemerintah dengan keamanan sistem perbendaharaan. Dengan dukungan seluruh pihak terkait serta partisipasi aktif satker, platform ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan APBN.

 

Penulis :

Nurfadhillah (PTPN KPPN Pare-Pare)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search