Realisasi belanja pemerintah menjadi hal yang perlu ditelaah setiap satu periode tahun anggaran berakhir, dikarenakan hal ini menjadi salah satu indikator yang mencerminkan bagaimana kinerja pelaksanaan anggaran pemerintah berjalan. Sebagaimana dicantumkan dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, bahwa Kementerian Keuangan selaku BUN melakukan pengukuran kualitas kinerja pelaksanaan anggaran, dalam hal ini salah satu indikatornya adalah dari kecepatan penyerapan anggaran.
Pada wilayah kerja KPPN Tipe A1 Pare-Pare, belanja pemerintah terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Bansos dan Belanja Transfer yang dikelola oleh satker K/L serta BA BUN dalam pengelolaan dana transfer ke daerah. Satker K/L tersebar di wilayah Ajatappareng, yakni Kota Parepare, Kab. Barru, Kab. Pinrang, Kab. Sidrap dan Kab. Enrekang.
|
|
Belanja Bansos berhasil direalisasikan secara maksimal hingga 100% dari pagu yang tersedia. Untuk Belanja Modal dan Belanja Barang, masing-masing dapat direalisasikan sebesar 88,45% dan 92,52%. Apabila dibandingkan secara yoy, kinerja realisasi Belanja Modal mengalami penurunan apabila dibandingkan TA 2024 yang tercatat di angka Rp181.200.309.011 dari pagu Rp184.401.269.000 atau sekitar 98,26%. Sedangkan untuk Belanja Barang, terdapat peningkatan kinerja realisasi pada TA 2025 apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang diserap sebesar Rp530.003.444.007 dari total pagu Rp576.480.396.000 atau sebesar 91,94%. Kinerja realisasi Belanja Barang dan Belanja Modal pada TA 2025 sedikit banyak dipengaruhi oleh adanya pembayaran belanja kontraktual melalui mekanisme RPATA sebesar Rp19.314.243.777. Dari nominal tersebut, dilakukan pembayaran melewati TA 2025 sebesar Rp17.865.035.205 atau sekitar 92,49%, sehingga atas transaksi tersebut tercatat sebagai realisasi TA 2026.
Memasuki TA 2026, diperlukan adanya langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh K/L atau satuan kerja sebagai unit terkecilnya berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan anggaran di tahun sebelumnya. Selain itu, langkah strategis ini juga merupakan salah satu upaya untuk percepatan terwujudnya tujuan dari kebijakan-kebijakan anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi TA 2026, memastikan manfaat belanja pemerintah segera dapat dirasakan oleh masyarakat, serta untuk menghindari penumpukan pencairan anggaran di akhir tahun, satuan kerja diminta melakukan percepatan realisasi belanja dan pencapaian target kinerja melalui beberapa langkah strategis antara lain:
- Satker agar melakukan akselerasi realisasi Belanja Modal (sumber dana Rupiah Murni) melalui percepatan penandatanganan kontrak dengan rekanan, target penyelesaian paling lambat akhir bulan Mei tahun 2026.
- Ketepatan waktu pemenuhan kewajiban pembayaran atas barang/jasa yang telah diterima secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat penerima. Pembayaran tersebut agar diupayakan oleh satker dapat dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah memenuhi syarat dan kriteria pembayaran.
- Satker agar melakukan akselerasi realisasi anggaran Bantuan Sosial dan Banruan Pemerintah, mengingat dampak langsung program ini terhadap daya beli masyarakat. Penyerapan ini ditargetkan dapat dilaksanakan paling lambat pada semester I tahun 2026, kecuali untuk program yang bersifat regular dan memiliki jadwal tertentu.
- Satker agar melakukan akselerasi penyelesaian kegiatan dan meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari PHLN/PDN/SBSN utnuk menjamin ketepatan realisasi anggaran dan capaian output kegiatan.
Melalui langkah-langkah strategis tersebut, diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan belanja negara yang lebih berkualitas (spending better) dan memberikan dampat nyata bagi masyarakat.
Disclaimer : Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.
Penulis: Nurfadhillah / PTPN Mahir KPPN Pare-Pare








