
KPPNParepare - Menteri Keuangan RI kembali mengingatkan akan pentingnya penguatan integritas dan pencegahan korupsi di Indonesia terutama oleh insan Kementerian Keuangan. Tahun 2024, unit di Kementerian Keuangan telah 95% berstatus Zona Integritas dan wilayah bebas korupsi (WBK). Namun demikian, Menkeu Sri Mulyani mengingingatkan bahwa potensi 5% yang belum berstatus ZI dapat menjadi noda. Menurut Menkeu, korupsi seperti noda, sehingga 5% butuh disempurnakan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam video e-learning Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi yang dilaksanakan oleh para pejabat pengawas Kementerian keuangan lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara Mandatory, Selasa 8 Oktober 2024.
E-learning Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi merupakan kegiatan pembelajaran secara mandatory dari Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada para pejabat pengawas guna membangun kesadaran, pemahaman, sikap, dan perilaku antikorupsi untuk diimplementasikan di unit kerja baik secara institusi maupun personal. Integritas yang kuat secara personal, diharapkan menjadi style yang natural sehari-hari. Kesadaran berintegritas bukan karena untuk memperoleh jabatan atau score tertentu, namun melekat pada diri sebagai bagian dari gaya hidup yang diharapkan masyarakat Indonesia.
Dalam pembelajaran secara online ini, disamping ditampilkan video-video penguatan integritas dari Menteri Keuangan dan Pejabat Inspektorat Jenderal, juga dibahas 5 hal penting dalam pencegahan korupsi antara lain Bahaya dan Dampak Korupsi, Pengertian Bentuk dan Faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi, Biaya Sosial Korupsi, Semangat Perlawanan Terhadap Korupsi dan Penerapan Sikap Antikorupsi.
Pengertian Bentuk dan Faktor Penyebab Tindak Pidana Korupsi
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, berwibawa, dan akuntabel yang dilakukan oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara yang memerintahkan, menerima suap, atau melakukan penggelapan dalam jabatan.
Lebih lanjut, Tindak Pidana Korupsi didefinisikan sebagai Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki. Perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan cara melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara.
Bentuk-bentuk perbuatan korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diklasifikasikan antara lain : 1) Merugikan Keuangan Negara, yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 2)Suap Menyuap, yakni Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. 3) Penggelapan, yakni Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut. 4) Pemerasan, yakni Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; 5) Perbuatan Curang. Misalnya seorang Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara. 6) Gratifikasi, yakni pemberian dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma Cuma, dan fasilitas lainnya.
Korupsi, bagaikan penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi bangsa, terus menjadi momok menakutkan bagi Indonesia. Berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan, namun akar permasalahannya masih kompleks dan perlu ditelusuri lebih dalam. Akar masalah atau penyebab korupsi antara lain karena Tekanan, kesempatan dan rasionalisasi.
Faktor Pressure (Tekanan) antara lain karena tekanan/motif ekonomi. Namun, tekanan ini kadang tidak benar-benar ada, hanya pelaku saja yang berpikir kalau mereka merasa tertekan dan tergoda pada bayangan insentif. Faktor Opportunity (Kesempatan) yakni Adanya kesempatan membuat seseorang tergiur untuk korupsi. Ini terjadi akibat dari lemahnya sistem pengawasan yang pada akhirnya menjerumuskan pelaku melakukan korupsi. Begitupun faktor Rationalization (Rasionalisasi) dimana para pelaku selalu memiliki rasionalisasi atau pembenaran untuk melakukan korupsi. Rasionalisasi ini ternyata dapat menipiskan rasa bersalah yang dimiliki pelaku dan merasa dirinya tidak mendapatkan keadilan. Sebagai contoh "saya korupsi karena tidak digaji dengan layak". Ini adalah contoh pembenaran yang banyak dipakai koruptor.
Bahaya dan Dampak Korupsi
Korupsi bagaikan benalu yang menempel erat pada tubuh bangsa, menghisap nutrisi dan energi, serta membawa dampak buruk yang merajalela dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Jauh dari menguntungkan, korupsi justru merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Dampaknya terasa nyata dalam kehidupan sehari-hari, seperti melonjaknya harga jasa dan pelayanan publik, jurang kemiskinan yang semakin lebar, dan keterbatasan akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Pembangunan pun mandek, terhambat oleh tangan tangan rakus koruptor.
Bahaya dan Dampak Korupsi Lebih parah lagi, bahaya korupsi bagaikan virus yang menggerogoti budaya bangsa, mengikis nilai-nilai luhur dan kearifan lokal, menggantinya dengan tabiat yang tamak dan amoral. Korupsi tak hanya merugikan secara materi, tetapi juga secara moral dan spiritual. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah runtuh, digantikan rasa frustasi dan kemarahan.
Rasa aman dan tenteram tergantikan oleh kecemasan dan ketakutan. Korupsi bagaikan api yang melahap habis harapan dan masa depan bangsa. Jika tidak segera dipadamkan, api ini akan terus membakar dan meluluhlantakkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Peran Masyarakat
Untuk mengikutsertakan dan meningkatkan peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan atau telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan/atau KPK mengenai perkara korupsi.
Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi tidak hanya terbatas pada pengawasan tetapi juga termasuk partisipasi aktif dalam berbagai bentuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Partisipasi masyarakat dapat dimulai dari hal yang paling dasar, seperti melaporkan kasus korupsi di lingkungan sekitar. Akses yang lebih mudah terhadap informasi dan teknologi telah memungkinkan masyarakat untuk memanfaatkan platform online dan media sosial untuk menyampaikan laporan atau keluhan tentang tindakan korupsi kepada pihak berwenang atau lembaga anti korupsi, seperti KPK.
Selain pelaporan, kampanye anti korupsi dan edukasi juga sangat penting bagi masyarakat. Pendidikan dapat menanamkan prinsip kejujuran dan integritas sejak dini di keluarga, sekolah, dan komunitas. Kampanye anti korupsi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil, LSM, dan kelompok pemuda dapat meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran aktif setiap orang dalam mencegahnya. Sarana efektif untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap masalah ini adalah seminar, lokakarya, dan diskusi publik.
Pengawasan publik adalah bagian penting dari upaya masyarakat untuk memerangi korupsi. Masyarakat dapat memastikan bahwa tidak ada penyelewengan atau penyalahgunaan dana dengan terlibat langsung dalam proses pengawasan proyek publik, anggaran, dan pelaksanaan kebijakan. Teknologi seperti aplikasi pengawasan anggaran dan platform pelaporan keuangan publik memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengkritik kebijakan dan program pemerintah. Jika masyarakat, media, dan lembaga pengawas bekerja sama, transparansi dan akuntabilitas pemerintah akan meningkat, dan praktik korupsi akan lebih sulit berkembang. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat yang aktif dan bekerja sama sangat penting untuk pemberantasan korupsi dan untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (des)