
KPPN.Parepare - Kementerian Keuangan memiliki komitmen tinggi dalam Penguatan Budaya Integritas Pegawai. KPPN Parepare mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan melakukan sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 di Aula KPPN Parepare.
Sosialisasi program pengendalian gratifikasi yang dirangkaikan dengan acara temu satker dilingkungan KPPN Parepare, dilaksanakan selama 2 hari dengan menghadirkan 103 peserta terdiri dari pengelola keuangan unit kerjanya.
Kepala KPPN Parepare Ferryal Resque memaparkan program pengendalian gratifikasi mulai dari Larangan Pemberian Gratifikasi, Penyampaian Pelaporan Pelanggaran, Substansi Pelaporan dan Media Sosial serta beberapa Saluran Pengaduan yang dapat digunakan masyarakat.
Larangan Pemberian Gratifikasi mengacu pada PMK Nomor 227/PMK.09/2021 yakni Pegawai/Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan yang berlaku/kode etik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pemberi gratifikasi, baik dalam kondisi penerima gratifikasi melaporkan maupun tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK, dapat diancam pidana sebagai pemberi suap, sepanjang unsur-unsur pasal bagi pemberi suap terpenuhi.
Dalam hal penyampaian pelaporan pelanggaran, masyarakat pelapor hendaknya memberikan gambaran yang utuh tentang obyek laporan yakni 4W dan 1H (what, where, when, who dan how). Laporan yang diterima setidaknya mengandung unsur apa indikasi pelanggaran yang diketahui? Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan? Siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran tersebut? Kapan pelanggaran tersebut terjadi? Dimana pelanggaran tersebut dilakukan? Apa indikasi pelanggaran yang diketahui?
Selanjutnya, dalam Penyampaian Pelaporan dapat disarankan agar Identitas Pelapor Anonim, Informasi aduan disampaikan secara lengkap (4W+1H), Pelapor agar mencantumkan Kontak Email dan/atau Nomor yang Dapat Dihubungi, Menyimpan dan Menjaga Kerahasiaan Username dan Password Akun WISE dengan Baik, Disarankan pula dengan Bukti Pendukung (Dokumen, Foto, Video, Link, dsb)
Dalam sosialisasi ini juga disampaikan bahwa masyarakat pelapor yang menyampaikan adanya pelanggaran memiliki hak yang sekaligus menjadi kewajiban pimpinan unit Kementerian Keuangan. Hak pelapor antara lain, mendapatkan Nomor Register Pengaduan, Memperoleh informasi terkait tindak lanjut Pelaporan, Mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dikecualikan pelapor tidak menjalankan kewajiban terkait kerahasiaan.
Adapun kewajiban pimpinan unit Kemenkeu antara lain Memberikan Perlindungan kepada Pelapor pelanggaran, dan tidak menerbitkan kebijakan kepegawaian atau kebijakan lainnya sebagai tindakan balasan atas Pelapor; Memberikan pemahaman mengenai Perlindungan Pelapor pada seluruh pegawai; Menjamin pelaporan pelanggaran tidak mempengaruhi layanan yang diberikan kepada Pelapor dari eksternal (masyarakat).
Beberapa saluran pengaduan yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran antara lain lapor.go.id, call center kemenkeu 134, wise.kemenkeu.go.id, pengaduandjpb.kemenkeu.go.id, Saluran gatra, dan Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..(*)

