Jl. Karaeng Burane No.20, Kota Parepare, Sulawesi Selatan
Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Hasil Survei IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) KPPN Pare-Pare untuk periode Semester II Tahun 2024 memperoleh nilai 4,85 dari nilai maksimal 5.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Pare-Pare berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
Kami senantiasa memberikan layanan yang Cepat, Efisien, Melayani, Efektif, Responsif, Loyal, Akuntabel, Netral, dan Gratis.
~CEMERLANG~


KPPNParepare - KPPN Parepare merupakan satker penyalur dana desa di Lingkup Ajatappareng. Sebanyak 289 desa yang menjadi target penyaluran terdiri dari 84 desa mandiri, 82 desa maju, 113 desa berkembang, dan 10 desa tertinggal. Hingga 25 November 2024, sebanyak 98% telah terealisasi penyaluran dana desa secara maksimal atau 100%. Artinya terdapat 2% desa yang belum mencapai 100%. Berikut ulasan KPPN Parepare setelah menilik dana desa di Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap dan Kabupaten Enrekang.
Program Pemerintah
Dana Desa adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana ini dialokasikan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke desa-desa di seluruh Indonesia. Tujuan utamanya adalah mendorong pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan pemberdayaan ekonomi desa.
Penggunaan Dana Desa difokuskan pada pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas publik, serta pemberdayaan masyarakat melalui program pelatihan, pengembangan usaha kecil, dan peningkatan pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Selain itu, dana ini juga berfungsi untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di tingkat desa.
Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk merancang program yang sesuai dengan kebutuhan lokal, namun tetap harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat serta pemerintah pusat. Dana Desa menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan wilayah di Indonesia.
Pagu dan Realisasi
KPPN Parepare memegang peranan strategis dalam memastikan penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat kepada desa-desa di lingkup Ajatappareng. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024, KPPN menyalurkan Dana Desa dalam tiga tahap berdasarkan kinerja dan laporan.
Tahap I disalurkan sebesar 40% setelah persyaratan awal terpenuhi, seperti pengajuan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Tahap II disalurkan 40% setelah laporan penggunaan tahap I dilaporkan. dan tahap III sebesar 20% disalurkan setelah laporan penggunaan tahap II diverifikasi.
KPPN Parepare telah berhasil menyalurkan dana desa ke seluruh desa lingkup kerjanya untuk tahun anggaran 2024. Dari total pagu belanja dana desa sebesar 268,4 milyar, telah tersalur sebanyak 264,4 milyar atau 98,5%. Jika ditilik jumlah desa yang telah melakukan realisasi, sebanyak 283 desa telah mencapai 100%.
Kendala dan Upaya Desa
Dari 289 desa yang mendapat pagu dana desa di lingkup kerja KPPN Parepare (Ajatappareng), terdapat sekitar 6 desa yang belum mencapai 100% penyaluran per 25 November 2024. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa kendala dalam proses administrasi di desa nya antara lain :
Proses pemilihan kepala desa membutuhkan perhatian lebih dari aparat desa. Setelah Kepala Desa terpilih, seperti biasa terdapat perombakan / pergantian personil pengelola dana desa. Hal ini mengakibatkan personil baru tersebut sementara beradaptasi dengan Aplikasi Sistem keuangan Desa (siskeudes) dtidak lekas mahir. Sehingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dan lain-lain masih lambat terselesaikan. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menunggu LPJ desa tersebut dan belum dapat mengeksekusi penyaluran sebelum pertanggungjawaban disampaikan.
Sebagaimana diketahui bahwa penyaluran Dana desa dilakukan secara bertahap, sehingga jika Desa terlambat penyaluran di tahap I akan mengakibatkan dokumen syarat salur juga terlambat untuk tahap II. Hal ini masih berkaitan dengan pergantian personil diatas.
Beberapa Desa memiliki alokasi penggunaan dana desa sebesar 20% untuk ketahanan pangan. Alokasi ini berupa pembuatan jalan tani dan deker tani yang letaknya di persawahan. Sementara dalam beberapa waktu terjadi hujan, sehingga kegiatan terhambat. Kegiatan akan diteruskan saat hujan reda. Hal ini mengakibatkan keterlambatan laporan progres kegiatan.
Guna akselerasi penyaluran di desa yang belum maksimal, Dinas PMD bekerjasama dengan Pendamping Desa untuk melakukan monitoring pengelolaan dana desa di desa-desa yang belum maksimal penyaluran. Hal ini guna membantu desa jika terdapat kendala dalam pelaksanaan anggaran di desa agar dapat cepat tertangani dan dana desa cepat salur ke masyarakat.(des)

KPPNParepare - Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) diperingati setiap tanggal 9 Desember setiap tahun. Hari ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meningkatkan kesadaran global tentang dampak korupsi terhadap masyarakat dan ekonomi, sekaligus mendorong tindakan kolektif untuk mencegah dan memberantas korupsi.
KPPN Parepare, hari ini Kamis (21/11) mengikuti Kegiatan Talkshow Road to Hakordia dengan tema Pahlawan Masa Kini :Tanamkan Integritas untuk Generasi Emas yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan secara virtual.
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Perbendaharaan, Sekretaris Jenderal, para Direktur dan Tenaga pengkaji di bidang Perbendaharaan. Bertindak selaku Narasumber yaitu Gandjar Laksmana Bonaprapta Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan selaku moderator Oktavia Ester Pangaribuan Penyuluh anti Korupsi, sekaligus widyaiswara Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan.
Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, yang mengatakan bahwa seharusnya insan perbendaharaan menangkap maksud dan tujuan dilaksanakannya road to Hakordia, karena secara rutin tiap tanggal 9 Desember diperingati.
Ada yang istimewa di Talkshow ini, karena dihadiri tidak sekedar oleh seluruh insan perbendaharaan, namun juga keluarga baik dharma wanita maupun dharma pria, sehingga tema yang diusung pun menyentuh sendi-sendi keluarga yakni Pahlawan Masa Kini :Tanamkan Integritas untuk Generasi Emas
Kata korupsi berasal dari bahasa Latin "corruptio" atau "corruptus", yang berarti "kerusakan", "penyimpangan", atau "membuat busuk". Dalam perkembangan bahasa, istilah ini masuk ke bahasa Inggris sebagai "corruption" dan kemudian diadopsi ke berbagai bahasa lain, termasuk bahasa Indonesia.
Korupsi telah menjadi masalah yang ada sepanjang sejarah manusia, termasuk dalam pemerintahan kuno seperti di India sekitar 2000 tahun yang lalu. Salah satu tokoh yang membahas korupsi pada masa itu adalah seorang perdana menteri, penasihat kerajaan, dan filsuf pada zaman Kekaisaran Maurya (sekitar abad ke-4 SM hingga 3 SM). Dengan peristiwa korupsi yang telah ada dari 2000 tahun lalu, maka menjadi perhatian untuk terus mengingatkan satu sama lain akan pemberantasan korupsi.
irektur Jenderal Perbendaharaan mengajak seluruh jajaran bersama keluarga besarnya untuk memperhatikan fenomena korupsi dengan mengedepankan 3 hal penting, yakni paham, mengubah mindset dan mengubah value menjadi budaya.
Paham
“Kita semua harus paham dulu. Karena jika tidak paham bagaimana cara kita menghindari korupsi” kata Primanto.
Keluarga menjadi lini pertama dalam three line of defense. Karena merupakan pilar pertama, maka pemahaman tentang korupsi harus menjadi hal utama.
Tema peringatan Hakordia hari ini luar biasa, dapat menanamkan integritas pada generasi emas. Dirjen Perbendaharaan menyebut, bahwa saat anak-anak masih SD, ada sisi dimana umur nya kurang, nilainya kurang. Yang dilakukan orang tua, mengurus masuk sekolah meski usia kurang. Orang tua berpesan agar nilai anak mereka baik. Akhirnya yang dilakukan anak yang ‘abu-abu’(kurang memahami) bukan belajar baik, tapi berupaya nilainya tinggi, meski dengan cara nyontek.
Saat anak SMP, sudah mulai bisa mengatur duit. Masuk di pengurus OSIS, ada uang kegiatan lebih berfikir untuk apa nih sisa uang nya. Ini merupakan tantangan.
Saat masuk SMA, kegiatan tambah banyak, sudah mulai bisa membuat proposal. Ini adalah ujian baru lagi, karena tau harga nya. Ini bisa jadi celah korupsi.
“. yang sering tidak pahami adalah gratifikasi. Karena Gratifikasi yang merupakan pemberian untuk menggolkan sesuatu atau tidak terjadi sesuatu. Kebanyakan kurang paham. Saat orang di kantor, ada satker datang, abis ngobrol, oh anaknya suka brownies. Di rumah Browniesnya tidak ditanya darimana” papar Astera.
Perubahan Persepsi.
Persepsi tentang korupsi harus terus diperbaiki. Karena jika sudah menjadi kebiasaan akan sulit untuk diubah. Perlu effort yang tinggi jika sudah menjadi kebiasaan.
“Jadi kita harus punya mindset yang lengkap tentang korupsi. dalam agama apapun dilarang”
“Sebagai contoh, jika seseorang memakan sesuatu hal yang haram, maka ia akan takut. Bahkan sampai ada yang keluarkan makanan dari mulutnya. Untuk menghindari barang haram masuk mulut. Namun, jika seseorang tersebut sudah terbiasa, maka jangankan mau menghindari, sadar kalau itu korupsi saja mungkin tidak” kata Dirjen Perbendaharaan menerangkan.
Dari Value Menjadi Budaya.
Merupakan satu hal penting apabila kita menginginkan memiliki generasi emas di keluarga. Harus secara berkelanjutan mengajari anak anak dan keluarga mengenal istilah value, aware, dan mindset yang benar.
“korupsi itu seperti semut hitam, di batu hitam, ditempat gelap. jika kita ga tau definisi nya. jika kita ga tau..trabas saja karena gelap. jadi hati-hati. terus jaga integritas.”
Insan Kementerian keuangan sudah memiliki integritas, terdapat nilai-nilai kementerian yang harus dijaga, salah satunya adalah integritas. Ini merupakan value yang dimiliki oleh pegawai Kemenkeu.
“terus lakukan perang terhadap korupsi, lakukan mulai hal kecil, dalam keluarga sehingga korupsi bukan menjadi value saja tapi menjadi budaya”. Pungkas Astera (*).

KPPNParepare - Dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan satuan kerja yang modern dan sesuai dengan prinsip Good Governance, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penggunaan Cash Management System (CMS) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) oleh bendahara satker. Bendahara dapat memanfaatkan CMS untuk memantau arus kas dan menggunakan KKP untuk pengeluaran harian, sehingga alur pengelolaan keuangan menjadi lebih efisien dan transparan.
KPPN Parepare selama 3 hari berturut-turut menyelenggarakan Sosialisasi dan Asistensi Aktivasi CMS Rekening Virtual dan KKP pada Kamis-Jumat (28-29/11) dan Senin (2/12) ini. Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah satker dan perbankan yakni bank BRI cabang Parepare, Barru, Sidrap, Pinrang dan Enrekang, membahas tentang pemanfaatan CMS dan KKP dan aktivasinya mendukung kinerja harian bendahara pemerintah.
Bertindak selaku Narasumber Sosialisasi ini yakni pejabat fungsional KPPN Parepare, Andi Ramlang Pettalili dan Nurfadhilla. Narasumber Andi Ramlang menyampaikan latar belakang kegiatan ini adalah hasil temuan BPK yang berulang pada LKPP 2022 dan 2023 terkait pengelolaan kas di Satker yang direspon melalui rencana aksi peningkatan budaya cashless. Selain itu, dari hasil monitoring yang dilakukan KPPN, tingkat penggunaan fitur cashless oleh satker masih rendah sehingga perlu adanya sosialisasi secara komprehensif kepada satker khususnya bendahara lingkup Ajatappareng.
Penggunaan CMS (Cash Management System) dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) oleh bendahara satuan kerja sangat penting untuk mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Dengan CMS dan KKP memungkinkan satuan kerja melakukan pengelolaan keuangan secara lebih efektif melalui perbankan online.
Nurfadhilla menyebutkan bahwa sosialisasi ini juga merupakan implementasi dukungan penuh dari perbankan untuk satuan kerja menggunakan platform digital CMS dan KKP. “Sesuai rapat dengan Bank Himbara, Perbankan siap untuk mendukung program cashless dari DJPb dan melaksanakan sosialisasi bersama.” papar Nurfadilla menerangkan urgensi kegiatan.
Definisi
Menurut PMK 183 tahun 2019, CMS adalah sistem aplikasi dan informasi yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, maupun fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara realtime online.
CMS dapat diibaratkan sebagai internet banking versi entitas/perusahaan, merupakan fitur yang wajib disediakan oleh bank dari pembukaan Virtual Account (VA) pengeluaran. CMS bersama dengan kartu debit dan KKP mendorong cashless society khususnya di lingkup pemerintahan.
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Transaksi bendahara yang dapat dilakukan melalui fasilitas KKP, antara lain belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya; belanja barang non operasional; belanja sewa; belanja pemeliharaan; belanja modal; pembayaran perjalanan dinas; dll.

Manfaat Platform Digitalisasi CMS dan KKP
CMS memungkinkan transaksi dilakukan secara elektronik, seperti pencairan dana, transfer, dan pembayaran kepada pihak ketiga tanpa perlu datang ke bank. Ini menghemat waktu operasional bendahara dan mengurangi biaya administrasi terkait transaksi manual, seperti transportasi atau penggunaan dokumen fisik.
Semua transaksi yang dilakukan melalui CMS tercatat otomatis dalam sistem perbankan. Catatan ini memudahkan proses pelaporan keuangan, audit, dan pengawasan oleh atasan atau lembaga pengawas. Dengan bukti digital, pengelolaan anggaran menjadi lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bendahara dapat memantau saldo rekening, arus kas masuk, dan pengeluaran secara langsung melalui CMS kapan saja. Informasi ini membantu dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan yang lebih efisien, memastikan likuiditas yang memadai untuk kebutuhan operasional.
Sistem CMS yang terintegrasi meminimalkan risiko penyalahgunaan dana karena semua transaksi memiliki jejak digital yang terdokumentasi dengan baik. Sistem ini juga mengurangi potensi human error dalam proses manual, seperti kesalahan pencatatan atau manipulasi data.
Dengan penggunaan platform CMS dan KKP dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keamanan dalam pengelolaan keuangan negara, mendukung prinsip good governance dalam administrasi publik.(des)

KPPNParepare - Tanggal 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional di Indonesia. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 33 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Penetapan ini untuk memberikan waktu bagi masyarakat melaksanakan hak pilih mereka dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
Hari libur nasional ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS), memberikan hak suaranya dengan nyaman, dan mendukung terciptanya partisipasi pemilih yang tinggi. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang kondusif dan aman dalam pelaksanaan Pilkada.
Pemerintah menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 menjadi momen penting, mengingat berbagai daerah akan memilih pemimpin yang akan bertanggung jawab atas kebijakan dan pembangunan selama lima tahun ke depan. Penetapan libur nasional ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung proses demokrasi yang inklusif, transparan, dan partisipatif.
Dengan jumlah daerah yang melaksanakan Pilkada mencapai ratusan, termasuk provinsi dan kabupaten/kota strategis, partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan proses ini. Oleh karena itu, memberikan waktu luang dengan menetapkan hari libur menjadi langkah strategis agar masyarakat tidak terbebani oleh aktivitas lain pada hari pemungutan suara.
Pilkada Serentak 2024 merupakan bagian dari tahapan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Pada tanggal ini, masyarakat akan memilih gubernur, bupati, serta walikota beserta wakilnya secara langsung. Keppres tentang libur nasional ini dikeluarkan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi tanpa terbentur oleh aktivitas pekerjaan atau kewajiban rutin lainnya.
Masyarakat agar melibatkan diri secara aktif, masyarakat tidak hanya berkontribusi pada keberhasilan Pilkada, tetapi juga ikut menentukan masa depan pembangunan di daerah mereka masing-masing. Libur ini menjadi simbol dukungan terhadap proses demokrasi yang sehat, adil, dan inklusif. (*)

KPPNParepare - Para Pejabat Administrator yang menjadi narasumber press release APBN Triwulan III tahun 2024 di KPPN Parepare seluruhnya optimis akan dapat mencapai target yang dicanangkan di awal tahun. Hal ini terungkap dalam diskusi panjang antara insan media dengan Kemenkeu Satu dalam press release APBN, Kamis (31/10) di KPPN Parepare.
KPPN Parepare menggelar Press Release APBN Triwulan III 2024 dengan menggandeng Kemenkeu Satu: Pajak, Bea Cukai dan KPKNL. Masing-masing pejabat administrator dari unit kemenkeu memaparkan progres kinerja Belanja negara dan penerimaan negara dalam tugas dan fungsinya. Belanja Negara merupakan core bisnis KPPN, sementara Penerimaan negara berupa pajak menjadi core bisnis KPP Pratama dan KPP Bea Cukai. Untuk Penerimaan Non Pajak (PNBP) menjadi core bisnis KPKNL.
Setelah Ferryal Resque, Kepala KPPN memaparkan tentang belanja negara, dimana realisasi terbesar belanja pemerintah pusat yakni sebesar 81,32% dilakukan Mahkamah Agung dengan nilai realisasi 36.431.110.793 dan realisasi terendah sebesar 33.68% pada Kementerian Dikbudristek, dari pagu sebesar 111.797.757.000 terealisasi sebesar 37.653.142.063, giliran kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare, Helmy Afrul menerangkan tentang penerimaan pajak cut off 30 September 2024.
“Penerimaan Pajak secara year on year (yoy) mengalami pertumbuhan. Bulan September tumbuh 13% dari bulan yang sama tahun lalu. KPP Pratama Parepare menargetkan penerimaan pajak 2024 ini sebesar 565,35 milyar. Hingga Triwulan III telah mencapai 63% atau sebesar 357,14 milyar”. kata helmy dalam paparannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pratama Bea Cukai yang diwakili Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa hingga triwulan III ini dari target 61,23 milyar telah dapat terrealisasi sebesar 81% atau sebesar 49,62 milyar.
Sedangkan untuk penerimaan negara bukan pajak dipaparkan oleh Ashar Hamka, Kepala Seksi Hukum dan Informasi yang mewakili Kepala KPKNL. Dalam Paparannya ashar menerangkan kinerja penerimaan PNBP hingga triwulan ini cukup menggembirakan, karena dari target 7,7 milyar telah direalisasikan sebesar 6,2 milyar. itu artinya 81% telah tercapai, tinggal sedikit lagi.
Menurut Ashar, realisasi PNBP sebesar 6,2 milyar berasal dari 3 komponen penerimaan yakni pengelolaan Barang Milik Negara, Pelayanan Lelang dan Pengelolaan Piutang Negara. Ketiga komponen tersebut menjadi core bisnis yang diandalkan dalam penerimaan PNBP.

Foto : Insan media Nandar, menanyakan tentang target pajak dari pabean dan cukai, press release APBN (31/11) lalu.
Hal yang menarik dari paparan para pejabat Kemenkeu Satu adalah tentang target dan realisasi. Insan Media, hesti dari Suarata.com menanyakan komitmen kemenkeu dalam mencapai target.
“saya lihat masih harus kerja keras bea cukai dalam upaya mencapai target. Sekarang masih 81%. bagaimana optimisme yang akan dibangun kantor bea cukai?” tanya hesti.
Atas dasar pertanyaan tersebut, Syamsul Bahri menanggapi bahwa masih ada beberapa bulan tersisa hingga akhir tahun, dan bea cukai memiliki data bulanan potensi penerimaan pajak dari beberapa sektor antara lain pabean, cukai, dana sawit, pajak rokok dan lain-lain. (*)