
KPPNParepare - Tanggal 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional di Indonesia. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 33 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Penetapan ini untuk memberikan waktu bagi masyarakat melaksanakan hak pilih mereka dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
Hari libur nasional ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS), memberikan hak suaranya dengan nyaman, dan mendukung terciptanya partisipasi pemilih yang tinggi. Langkah ini juga diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang kondusif dan aman dalam pelaksanaan Pilkada.
Pemerintah menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 menjadi momen penting, mengingat berbagai daerah akan memilih pemimpin yang akan bertanggung jawab atas kebijakan dan pembangunan selama lima tahun ke depan. Penetapan libur nasional ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung proses demokrasi yang inklusif, transparan, dan partisipatif.
Dengan jumlah daerah yang melaksanakan Pilkada mencapai ratusan, termasuk provinsi dan kabupaten/kota strategis, partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan proses ini. Oleh karena itu, memberikan waktu luang dengan menetapkan hari libur menjadi langkah strategis agar masyarakat tidak terbebani oleh aktivitas lain pada hari pemungutan suara.
Pilkada Serentak 2024 merupakan bagian dari tahapan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Pada tanggal ini, masyarakat akan memilih gubernur, bupati, serta walikota beserta wakilnya secara langsung. Keppres tentang libur nasional ini dikeluarkan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi tanpa terbentur oleh aktivitas pekerjaan atau kewajiban rutin lainnya.
Masyarakat agar melibatkan diri secara aktif, masyarakat tidak hanya berkontribusi pada keberhasilan Pilkada, tetapi juga ikut menentukan masa depan pembangunan di daerah mereka masing-masing. Libur ini menjadi simbol dukungan terhadap proses demokrasi yang sehat, adil, dan inklusif. (*)

