Jl. Karaeng Burane No.20, Kota Parepare, Sulawesi Selatan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Belanja Akhir Tahun Anggaran 2025 Lingkup KPPN Pare-Pare

Belanja Akhir Tahun Anggaran 2025 Lingkup KPPN Pare-Pare

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja Negara menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal yang digunakan oleh pemerintah untuk menggerakkan perekonomian secara nasional.

Mengutip pada buletin Informasi APBN 2025, Belanja Negara pada periode 2020-2024 telah diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, peningkatan kualitas SDM serta pembangunan insfrastruktur untuk dapat menghadapi berbagai tantangan yang ada. Sedangkan untuk tahun anggaran 2025, kebijakan Belanja Negara dalam APBN diarahkan untuk penguatan kualitas belanja sehingga efektif mendukung agenda pembangunan menuju Indonesia Maju. Hal ini sejalan dengan tema RKP dan Kebijakan Fiskal Tahun 2025 yaitu “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Pada wilayah Ajatappareng sendiri, pada tahun 2025 kebijakan pemerintah direalisasikan melalui Belanja Negara pada 105 satuan kerja dengan total pagu Rp5.775,96 Miliar. Secara akumulasi, angka ini menunjukkan adanya penurunan alokasi belanja dari tahun anggaran sebelumnya yang tercatat pada angka Rp6.196,63 Miliar.

Apabila melihat perkembangan belanja sepanjang tahun 2025, terdapat beberapa perbedaan tren realisasi antar jenis belanja apabila dibandingkan dengan tahun 2024. Untuk Belanja Pegawai, realisasi belanja cenderung konsisten kenaikannya setiap bulan karena merupakan belanja rutin satker. Untuk Belanja Barang, terdapat perlambatan realisasi pada Semester I 2025 apabila dibandingkan dengan periode tahun anggaran sebelumnya, akan tetapi dapat dioptimalkan penyerapannya pada Semester II 2025. Data Semester I 2024 menunjukkan realisasi Belanja Barang mencapai 42,3%, sedangkan pada Semester I 2025 realisasi sebesar 35,56%. Namun, pada Semester II 2025 grafik menunjukkan adanya peningkatan realisasi yang lebih stabil hingga bulan Desember 2025 apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.

Data realisasi Belanja Modal menunjukkan hal yang berbeda. Secara yoy, kinerja realisasi tahun 2025 justru lebih baik apabila dibandingkan dengan tahun 2024. Terlihat pada grafik di bawah, realisasi Belanja Modal periode Semester I 2025 mencapai 29,43%. Angka ini 2 kali lebih besar apabila dibandingkan dengan realisasi pada Semester I 2024 yang sebesar 10,96%. Meskipun demikian, Belanja Modal menjadi jenis belanja dengan kinerja realisasi yang hampir selalu berada pada grafik bawah sepanjang tahun, baik untuk tahun anggaran 2024 maupun 2025. Belanja Modal cenderung baru dapat dioptimalkan oleh satker pada periode bulan November menuju Desember yang ditunjukkan oleh grafik yang cukup terjal pada periode tersebut.

 

Setiap akhir tahun anggaran, satker-satker akan berupaya untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran untuk belanja yang belum dapat dilaksanakan pada periode sebelumnya. Dalam rangka menjaga agar Belanja Negara tidak menumpuk pada bulan Desember saja, Direktorat Jenderal Perbendaharan melalui Perdirjen Nomor PER-17/PB/2025 mengatur lebih lanjut langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2025. Secara periode, ketentuan mengenai akhir tahun anggaran dibagi per bulan Oktober, November dan Desember 2025.

Berikut data perbandingan realisasi belanja per bulan selama akhir tahun anggaran secara yoy.

 

Pada periode bulan Oktober 2025, realisasi belanja secara akumulasi menunjukkan sedikit penurunan apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Realisasi per Oktober 2025 sebesar 81,38% atau sebesar Rp4.700,58 Miliar dari total pagu Rp5.775,96 Miliar. Sebagai contoh perbandingan, persentase penyerapan di bulan Oktober 2024 lebih tinggi 1,24%, yakni sebesar Rp5.119,36 Miliar dari total pagu Rp6.196,63 Miliar.

Pada periode bulan November 2025, terdapat peningkatan persentase realisasi anggaran sebesar 0,47% dibandingkan periode November 2024. Secara nominal, realisasi anggaran pada November 2025 adalah sebesar Rp5.221,45 Miliar dari total pagu Rp5.775,96 Miliar. Sedangkan, pada bulan November 2024, telah direalisasikan Rp5.572,43 Miliar dari total pagu Rp6.196,63 Miliar.

Penyerapan anggaran bulan Desember 2025 pada grafik Kinerja Realisasi Bulan Desember, belum menunjukkan angka akhir karena saat ini masih dalam periode pengajuan SPM GUP Nihil, SPM PTUP serta SPM RPATA Pembayaran TA 2025. Secara nominal, realisasi anggaran bulan Desember 2025 sudah sebesar Rp5.564,77 Miliar atau sebesar 96,34% dari total pagu. Angka ini masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Sebagai pembanding, pada periode Desember 2023 penyerapan anggaran sebesar Rp5.524,64 Miliar dari total pagu Rp5.564,49 Miliar atau sebesar 99,28%.

Berbagai kebijakan Belanja Negara diterapkan oleh pemerintah sejak awal tahun 2025. Namun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kinerja penyerapan pada periode Oktober, November dan Desember 2025 belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Masih diperlukan adanya stimulus kebijakan-kebijakan belanja pemerintah yang tepat sasaran agar penyerapan dapat dioptimalkan pada awal tahun anggaran.

 

Nurfadhillah - Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search