Jl. Karaeng Burane No.20, Kota Parepare, Sulawesi Selatan

Kebijakan Anti Penyuapan KPPN Tipe A1 Pare-Pare

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Pare-Pare berkomitmen untuk melaksanakan semua aktivitas dengan penuh tanggung jawab dengan mematuhi segala peraturan dan perundangan anti penyuapan yang berlaku dan selalu fokus menjadi kantor pelayanan berintegritas, bersih dan profesional melalui :

  1. Melarang penyuapan;
  2. Mencantumkan komitmen mematuhi peraturan perundang-undangan anti penyuapan yang berlaku;
  3. Sesuai dengan tujuan dan arah strategis KPPN Tipe A1 Pare-Pare;
  4. Mendukung kerangka kerja untuk penetapan IKU anti penyuapan KPPN Tipe A1 Pare-Pare;
  5. Mencantumkan komitmen untuk memenuhi persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  6. Mendorong peningkatan kepedulian dengan itikad baik, atau atas dasar keyakinan yang wajar, tanpa takut adanya tindakan balasan;
  7. Memasukkan komitmen untuk peningkatan berkelanjutan atas penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan;
  8. Menjelaskan wewenang dan fungsi kepatuhan anti penyuapan;
  9. Menjelaskan konsekuensi jika tidak sesuai dengan kebijakan anti penyuapan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search