Nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan II yang menempatkan KPPN Parepare diperingat ke-7 secara Nasional untuk Kategori KPPN A1 Non Propinsi, berbuntut evaluasi kinerja di KPPN Parepare dan Stakeholder. Setelah dilaksanakan Rapat Dialog Kinerja Organisasi hari Jumat 5 Juli 2022 yang membongkar sejumlah kriteria penilaian IKPA, kini KPPN Parepare mengevaluasi kegiatan pelaksanaan Anggaran ke Stakeholder.
Rabu, 10 Agustus 2022 bertempat di Aula KPPN Parepare dilaksanakan Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, Asistensi Penyusunan laporan Keuangan, dan Asistensi Digitalisasi Pembayaran, yang dihadiri oleh Kepala KPPN, Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Kepala Seksi Pencairan Dana, Kepala Seksi Bank, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Pejabat Trampil Perbendaharaan Negara, serta seluruh stakeholder satuan kerja lingkup Kota Parepare.
Alim Afifi, Kepala KPPN Parepare dalam sambutannya, yang dilanjutkan paparan evaluasi pelaksanaan anggaran, menyampaikan apresiasi yang setingg-tingginya kepada seluruh stakeholder yang telah bekerja keras dalam penyelesaian anggaran melalui KPPN Parepare. Realisasi yang cukup menggembirakan agar terus menerus dipertahankan hingga berakhirnya tahun anggaran 2022 ini.
“hingga hari ini, i-account APBN menunjukkan dominasi warna hijau. Artinya telah banyak yang mencapai target yang ditentukan. Saya harap kondisi ini dapat dipertahankan hingga akhir tahun”. Kata Alim Afifi.
Adapun yang berwarna kuning dan merah, adalah posisi realisasi yang perlu mendapat perhatian. Antara lain belanja Modal dan bantuan Sosial, serta dana transfer ke daerah berupa DAK Fisik. DAK Fisik realisasi masih rendah, hal ini dikarenakan proses pemenuhan syarat/dokumen yang baru diselesaikan oleh Pemda pada tanggal 21 Juli lalu, sehingga penyaluran tahap berikutnya masih menunggu progres penyelesaian tahap I. Berikut ini data i-Account APBN cut off awal bulan Agustus 2022:
KPPN Parepare dalam melakukan evaluasi pelaksanaan Anggaran, mencoba membedah faktor-faktor/kriteria yang digunakan dalam penilaian IKPA. Beberapa hal yang menjadi titik tekan untuk stakeholder antara lain:
- Selektif dalam melakukan revisi anggaran pagu tetap yang menjadi objek perhitungan penilaian Indikator Kinerja Revisi DIPA;
- Melakukan akselerasi belanja sesuai dengan rencana dan target penyerapan anggaran;
- Memastikan pelaporan data capaian output tepat waktu dengan memperhatikan pencapaian targetnya;
- Melakukan revolving dan mempertanggungjawabkan UP dan TUP secara tepat waktu, dengan memperhatikan besaran dan rentang waktu revolving;
- Meningkatkan ketertiban dan ketepatan waktu dalam menyampaikan data kontrak ; dan
- Memastikan ketepatan waktu dalam menyelesaikan tagihan khususnya untuk SPM LS Non Belanja Pegawai yang bersifat kontraktual.
Kepala KPPN Alim Afifi juga menghimbau kepada seluruh stakeholder untuk memperhatikan halaman 3 DIPA. Apabila ada perubahan dalam realisasi sebagaimana yang tercatat dalam halaman 3 DIPA, agar satker dapat melakukan revisi dalam waktu 10 hari setelah triwulan berakhir. Disamping itu, himbauan juga berlaku dalam hal capaian output, agar satker dapat mengisi capaian output sesuai jangka waktu yang ditentukan. (des)