Sebagaimana kita ketahui bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) telah mengalami penyesuaian harga sejak Sabtu (03/09). Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers bersama jajaran menteri terkait mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat adanya penyesuaian ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan akan melakukan penghitungan anggaran subsidi dan kompensasi energi tahun 2022.
KPPN Parepare selaku Regional Chief Economist (RCE) dan kepanjangan tangan Menteri Keuangan di daerah bersama dengan Pemda melaksanakan dan mengawasi penyaluran bantuan sosial terutama BLT BBM agar berjalan secara transparan, akuntabel, adil, dan tepat sasaran.
Sebagai bentuk pengalihan subsidi dan kompensasi BBM, Pemerintah menyiapkan program perlindungan sosial (perlinsos) sebagai bentuk bantalan sosial yang diberikan secara adil kepada seluruh kelompok masyarakat terdampak baik yang bekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) maupun masyarakat miskin dan rentan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Anggaran subsidi dan kompensasi BBM yang dialihkan menjadi Anggaran Perlinsos sebesar Rp24,17 triliun, dengan rincian yaitu:
- untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu 30% masyarakat terbawah (termiskin dan rentan) diberikan bantuan BLT BBM sebesar Rp150 ribu selama 4 bulan (total sebesar Rp600 ribu) yang dibayarkan 2 kali masing-masing sebesar Rp300 ribu.
- untuk 16 juta pekerja yang upah/gajinya maksimum Rp3,5 juta/bulan - diberikan bantuan sebesar Rp600 ribu - satu kali bayar.
- untuk mendanai (earmark) program Perlinsos, penciptaan lapangan kerja dan subsidi/bantuan sektor transportasi a.l. angkutan umum, ojek, nelayan, dan UMKM melalui 2% Dana Transfer Umum (DAU dan DBH) yang berasal dari APBN.
Pemberian bantalan sosial tambahan bagi masyarakat miskin dan rentan diharapkan akan memberi manfaat tambahan daya beli masyarakat miskin dan rentan, diperkirakan akan menurunkan kemiskinan sebesar -0,33%.
Program BLT BBM
Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM merupakan bantuan yang diberikan dalam rangka memberikan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan sosial yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan memenuhi kebutuhan dasar dalam pemenuhan bahan bakar minyak.
BLT BBM diberikan dengan tujuan untuk melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan yang terdampak dengan kenaikan harga BBM.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) diberikan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp150.000 selama 4 bulan (September-Desember) dan akan disalurkan 2 kali pada bulan September-Oktober dan November-Desember, dengan data KPM yang bersumber dari penyaluran Bansos Program keluarga Harapan (PKH) dan Bansos Sembako.
BLT BBM direncanakan akan disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia dengan pertimbangan untuk percepatan dan kesiapan penyaluran. Kementerian Sosial telah mengajukan penambahan alokasi anggaran BLT BBM kepada Ditjen Anggaran Anggaran Kementerian Keuangan, dengan rincian sebagai berikut:
- Bansos BLT BBM: Rp12,39 triliun;
- Biaya distribusi BLT BBM melalui PT Pos: Rp572 Miliar.

