Tahun 2022 telah berlalu, KPPN selaku Kuasa BUN Daerah wajib menyusun laporan keuangan Tahun 2022 Unaudited dalam batas-batas waktu yang telah ditentukan. Hari ini , Selasa (7/2/ KPPN Parepare mengadakan BARONGKO : Bicara Laporan Keuangan dan Rekonsiliasi, dimana hadir dalam kegiatan seluruh satuan kerja lingkup Ajatappareng untuk bersinergi menyatukan bahasa guna menjaga kualitas Laporan keuangan dari sisi akurasi, ketepatan waktu, kelengkapan dokumen dan tingkat partisipasi dalam penyusunannya.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala KPPN Parepare, Alim Afifi. Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Desi Ariyanti. Dan Supporting Unit Kegiatan Barongko, Kepala Sub Bagian Umum Akbar. Kegiatan dimulai jam 09.00 Wita, dengan Master Ceremony (MC) Mustika Sari. Dimulai dengan pembukaan, pembacaan doa, sambutan dari Kepala KPPN dan pemaparan tentang pelaksanaan asistensi laporan keuangan.
"Karena ini (laporan keuangan) wajib diselesaikan, maka kita adakan BARONGKO untuk meng inventarisir permasalahan yang mungkin dihadapi para pengelola keuangan di unit kerja. Ini momen yang tepat untuk mendapatkan pencerahan dari narasumber". Kata Alim Afifi, dalam sambutan nya.
Adapun narasumber dari kegiatan ini adalah para pejabat fungsional (PTPN) KPPN yakni Andi Ramlang Pettalili, Rosandi dan Nurfadhilla. Narasumber mengupas tentang teknis pelaksanaan anggaran yang dituangkan dalam pencatatan laporan keuangan. Seperti jenis transfer, uang persediaan, penjurnalan, dan pernak-pernik permasalahan satker dengan metode diskusi langsung.
Sebelum dilakukan diskusi yang cukup panjang, staf seksi Verifikasi dan akuntansi Mustika Sari sempat memaparkan sekilas tentang kriteria dan komponen-komponen pendukung Laporan Keuangan yang harus diperhatikan sehingga kualitas laporan keuangan dapat terjaga dan dipertanggungjawabkan. Harapannya dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan dapat memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. (des)