Jl. Karaeng Burane No.20, Kota Parepare, Sulawesi Selatan

Tugas dan Fungsi

Tugas :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Parepare memiliki tugas yaitu melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran serta penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas tersebut KPPN Parepare menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
  4. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  6. Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  7. Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  8. Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  9. Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
  10. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  11. Pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
  12. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara
  13. Pengelolaan rencana penarikan dana
  14. Pengelolaan rekening pemerintah
  15. Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah
  16. Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara
  17. Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja
  18. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program
  19. Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan
  20. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Parepare.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Parepare dalam mengemban tugas dan fungsinya selaku kuasa bendahara umum negara di daerah memiki peran strategis dalam rangka penatausahaan dan penyaluran dana yang bersumber dari APBN yang meliputi Kota Parepare, Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Kabupaten Enrekang. Dalam menjalankan tugasnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Parepare juga berperan serta dalam menjaga kesinambungan fiskal daerah melalui penyaluran dana APBN, ikut berperan serta dalam meningkatkan roda perekonomian daerah mitra kerjanya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search