Jalan Pulau Kalimantan No. 16 Poso 94619

    Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Poso merupakan salah satu instansi pemerintah yang meraih predikat WBK pada tahun 2020. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik serta telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima dan berkinerja tinggi.

    Peraihan predikat tersebut dapat tercapai melalui kerja sama tiap pegawai serta pejabat KPPN Poso untuk senantiasa membangun sistem bebas korupsi. Sistem bebas korupsi tersebut dibentuk melalui pembangunan berbagai instrumen, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh, membangun sistem pengendalian gratifikasi, Whistleblowing System (WISE), maupun membangun sistem pengendalian internal, dan lain sebagainya.

   Tidak berhenti disana KPPN Poso senantiasa menjaga nilai dari predikat tersebut dengan terus mempertahankan performa serta pelayanan prima terhadap stakeholder tanpa pungutan biaya apapun dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra instansi serta menodai kepercayaan masyarakat, hal tersebut akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Selain itu terdapat konsekuensi ntuk satuan kerja yang tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk terus menyandang predikat ini yaitu opsi pencabutan predikat WBK/WBBM, sehingga pembinaan dan pengawasan berkelanjutan juga harus dilakukan untuk menjaga kualitas unit kerja yang telah memperoleh predikat WBK/WBBM.

    Pemantauan dan Evaluasi terhadap unit kerja yang telah memperoleh predikat WBK dan WBBM disampaikan melalui Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1990/PB.1/2022 tanggal 09 Juni 2022. Tujuan dari Pemantauan dan evaluasi tersebut adalah menjaga unit kerja agar tetap menjaga pelayanan atau integritas, memastikan tidak terdapat penurunan kualitas, dan menjaga unit dari berbagai penyimpangan. Pemantauan unit kerja berpredikat WBK akan dilakukan oleh Tim Penilai Unit Eselon I (Sekretariat DJPb).

    Menindaklanjuti hal tersebut KPPN Poso perlu melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan Pembentukan Tim Kerja Keberlanjutan Program Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) TA 2022 yang telah dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor KPPN Poso Nomor KEP- 061.1/KP.2702/2022 dalam rangka membagi beban tugas penyampaian dokumen berdasarkan kriteria 6 (enam) pengungkit. Diharapkan dengan pembagian tugas ini, KPPN Poso  dapat menjaga predikat ZI WBK/WBBM yang telah diraih dan membuktikan kinerja nyatanya yang bebas korupsi kepada masyarakat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search